Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024. Dia memerinci ada empat pengungkapan kasus narkotika, perkara curanmor tiga kasus, dan pencegahan aksi tawuran.
"Kegiatan ini untuk terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pademangan," kata Binsar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 26 Juli 2024.
Baca: Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 6 Kg Dalam Boneka di Jaktim |
Untuk kasus narkotika, penyidik memproses tiga perkara yang berbeda. Total barang bukti sabu-sabu seberat 40,09 gram.
Ada empat tersangka yang diamankan, mereka berinisial TI (40), TF (24), ACE (48), dan R (43). Pada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Binsar, saat anggota observasi di lapangan, mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, petugas menangkap pelaku dengan barang bukti melekat," kata dis
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," kata Binsar.
Perkara kedua ialah kasus curanmor. Sebanyak lima tersangka diamankan, mereka ialah MS alias Ambon, AB alias Bebek, K, PR, dan LMT. Aksi lima tersangka itu menyasar tiga warga yang berdomisili di Jakarta Utara.
Para tersangka mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu Honda Beat.
"Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir," kata Binsar.
Binsar menegaskan penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, kata Binsar, pihaknya juga mencegah aksi tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan 16 laki-laki, di antaranya lima orang dewasa dan sebelas anak di bawah umur. Polisi mengamankan empat bilah senjata tajam jenis celurit dan satu buah stik golf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id