Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 6 Kg Dalam Boneka di Jaktim

Ficky Ramadhan • 24 Juli 2024 23:00
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melalui tim Unit 3 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa, 23 Juli 2024. Sebanyak satu orang pelaku diamankan.
 
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial TF. "Laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Bawana saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan pendalaman.

"Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu, tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti," ungkap dia.
 
Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dijanjikan Komisi Rp200 Juta

Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik. Yakni, sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu.
 
"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kilogram (kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit handphone," ujarnya.
 
Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF ternyata mendapat perintah dari seseorang berinisial RK alias Ucok untuk mengambil sabu. "Pelaku diduga inisial TF jika dia hanya disuruh oleh RK alias Ucok untuk mengambil sabu (tugas kurir)," tuturnya.
 
Kini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
 
"Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan