Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya mulai Maret 2024.
Pembekuan ini dilakukan dalam rangka sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan dan juga sebagai upaya untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan memudahkan pengelolaan identitas warga.
Jika penonaktifan ini sudah berlaku, nantinya penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, maka warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti yang mendukung yakni Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
Lantas, bagaimana cara mengecek NIK yang terdampak penonaktifan? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Cara Cek NIK yang Terdampak Penonaktifan
Kunjungi situs web resmi Jakarta Mendata Warga Dinas Dukcapil DKI: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Pada halaman utama, pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
Klik tombol "Cari Data Pembekuan".
Jika NIK tersebut bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa:
"NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".
Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat. Nantinya, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (
NIK) warganya mulai Maret 2024.
Pembekuan ini dilakukan dalam rangka sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan dan juga sebagai upaya untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan memudahkan pengelolaan identitas warga.
Jika penonaktifan ini sudah berlaku, nantinya penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, maka warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti yang mendukung yakni Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
Lantas, bagaimana cara mengecek NIK yang terdampak penonaktifan? Berikut
Medcom.id telah merangkum informasinya.
Cara Cek NIK yang Terdampak Penonaktifan
- Kunjungi situs web resmi Jakarta Mendata Warga Dinas Dukcapil DKI: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
- Pada halaman utama, pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
- Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan".
Jika NIK tersebut bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil
DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa:
"NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".
Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat. Nantinya, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)