Jakarta: PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertimbangkan mengusulkan permintaan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan masalah Kampung Bayam. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2024.
"Ya kita akan komunikasikan," kata Iwan saat ditemui Media Indonesia.
Iwan mengatakan pihaknya akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Kejaksaan Agung dan BPKP terkait hal tersebut.
"Akan berproses. Kita komunikasi dan konsultasi dulu. Kan nggak bisa ujug-ujug," ujarnya.
Di sisi lain, Iwan menyatakan seluruh proses pengerjaan proyek strategis selalu dikawal Kejaksaan Agung dan BPKP. Sehingga, dia yakin dapat memenuhi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengusulkan permintaan pendapat hukum tersebut.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan Jakpro atau Pemprov DKI Jakarta meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
Agus mengatakan hal ini agar Jakpro maupun Pemprov DKI memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk menangani Kampung Susun Bayam yang sedang ditempati secara paksa beberapa warga eks Kampung Bayam. Menurut dia, pendapat hukum ini akan menghentikan politisasi.
"Ya karena ini kan ada unsur politisnya. Jakpro itu kan perusahaan. Jadi meminta legal opinion ke Kejaksaan sebagai pengacara negara dan ke BPKP. Supaya jelas ini bener tidak? Boleh tidak saya kasih? Korupsi enggak," ucap Agus.
Jika Jakpro atau Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan secara buru-buru tanpa pendapat hukum tersebut, ia khawatir kebijakan itu justru menjadi temuan baik oleh BPKP maupun KPK. Setelah pendapat hukum tersebut diterbitkan, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya.
Dihubungi terpisah, warga eks Kampung Bayam Asep Suwanda mengatakan warga masih bertahan di Kampung Susun Bayam. Dia membenarkan warga pernah mendapatkan uang kerahiman dari Jakpro yang nilainya bervariasi. Namun, dia menyebut uang kerahiman itu tidak sepenuhnya untuk seluruh warga eks Kampung Bayam pindah secara permanen.
Sebab, warga eks Kampung Bayam yang terdata dan memenuhi syarat telah diprioritaskan untuk menempati Kampung Susun Bayam. Beberapa warga mendapatkan uang kerahiman untuk menyewa rumah kontrakan sembari menunggu Kampung Susun Bayam selesai.
"Ya setahu saya untuk sewa rumah dan untuk transportasi pindah," tuturnya.
Di sisi lain, dia berharap polemik Kampung Bayam bisa segera selesai dan warga bisa segera menempati Kampung Susun Bayam. Sebab, banyak warga yang mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Jakarta Utara untuk tinggal di Kampung Susun Bayam.
"Harapannya beri kepastian bisa atau tidaknya kami menghuni rusun JIS (Kampung Susun Bayam)," ujar dia.
Jakarta: PT Jakarta Propertindo (
Jakpro) mempertimbangkan mengusulkan permintaan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan masalah
Kampung Bayam. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2024.
"Ya kita akan komunikasikan," kata Iwan saat ditemui
Media Indonesia.
Iwan mengatakan pihaknya akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Kejaksaan Agung dan BPKP terkait hal tersebut.
"Akan berproses. Kita komunikasi dan konsultasi dulu. Kan nggak bisa ujug-ujug," ujarnya.
Di sisi lain, Iwan menyatakan seluruh proses pengerjaan proyek strategis selalu dikawal Kejaksaan Agung dan BPKP. Sehingga, dia yakin dapat memenuhi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengusulkan permintaan pendapat hukum tersebut.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan Jakpro atau Pemprov DKI Jakarta meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
Agus mengatakan hal ini agar Jakpro maupun
Pemprov DKI memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk menangani Kampung Susun Bayam yang sedang ditempati secara paksa beberapa warga eks Kampung Bayam. Menurut dia, pendapat hukum ini akan menghentikan politisasi.
"Ya karena ini kan ada unsur politisnya. Jakpro itu kan perusahaan. Jadi meminta legal opinion ke Kejaksaan sebagai pengacara negara dan ke BPKP. Supaya jelas ini bener tidak? Boleh tidak saya kasih? Korupsi enggak," ucap Agus.
Jika Jakpro atau Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan secara buru-buru tanpa pendapat hukum tersebut, ia khawatir kebijakan itu justru menjadi temuan baik oleh BPKP maupun KPK. Setelah pendapat hukum tersebut diterbitkan, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya.
Dihubungi terpisah, warga eks Kampung Bayam Asep Suwanda mengatakan warga masih bertahan di Kampung Susun Bayam. Dia membenarkan warga pernah mendapatkan uang kerahiman dari Jakpro yang nilainya bervariasi. Namun, dia menyebut uang kerahiman itu tidak sepenuhnya untuk seluruh warga eks Kampung Bayam pindah secara permanen.
Sebab, warga eks Kampung Bayam yang terdata dan memenuhi syarat telah diprioritaskan untuk menempati Kampung Susun Bayam. Beberapa warga mendapatkan uang kerahiman untuk menyewa rumah kontrakan sembari menunggu Kampung Susun Bayam selesai.
"Ya setahu saya untuk sewa rumah dan untuk transportasi pindah," tuturnya.
Di sisi lain, dia berharap polemik Kampung Bayam bisa segera selesai dan warga bisa segera menempati Kampung Susun Bayam. Sebab, banyak warga yang mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Jakarta Utara untuk tinggal di Kampung Susun Bayam.
"Harapannya beri kepastian bisa atau tidaknya kami menghuni rusun JIS (Kampung Susun Bayam)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)