medcom.id, Yogyakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkunjung ke kediaman Sri Sultan Hamengkubuwono X di Keraton Kesultanan Yogyakarta. Pemprov DKI yang dipimpin langsung Pelaksanatugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengaku ingin belajar lebih soal sistem keistimewaan yang melekat di Yogyakarta.
"Menimba pengalaman terutama dalam pengelolaan keistimewaan Yogyakarta. Yogja itu punya UU sendiri, UU keistimewaan," kata Sumarsono di Keraton Kesultanan Yogyakarta, Sabtu, 14 Januari 2017.
Soni mengatakan Yogya memiliki Undang Undang keistimewaan berlandaskan UU Nomor 13 tahun 2002 yang sangat detail dan jelas. Sementara DKI memiliki UU Keistimewaan berlandaskan UU Nomor 29 tahun 2007 yang akan segera direvisi.
"Yogyakarta itu urusan keistimewaan dalam tiga bidang sangat clear yakni kebudayaan, pertanahan dan tata ruang karena menyangkut historis kerajaan Yogyakarta. Tapi DKI tidak cukup clear," ujar Sumarsono.
Karena dirasa belum jelas, Sumarsono mengungkapkan sering terjadi ketimpangan kekuasaan antara DKI dan pusat. Hal ini yang perlu dipelajari dari Yogyakarta.
"Inilah belajar dari Yogyakarta, nantinya memperoleh berbagai kiat dan pengetahuan dari pak gubernur DIY bahwa item itulah yang kemudian bisa diexplore," tegas Sumarsono.
Sultan mengapresiasi kedatangan para pekabat dari DKI. Sultan menyatakan bakal menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan kemarin malam. Sultan berharap bisa merumuskan kerjasama antara Jakarta dan Yogyakarta.
"Saya kira kita baru bicara di sana ya. Saya kira nanti untuk tindak lanjut kita perlu ada rumusan sendiri apa yang kira-kira mungkin bisa dikerjasamakan," tegas Sultan.
medcom.id, Yogyakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkunjung ke kediaman Sri Sultan Hamengkubuwono X di Keraton Kesultanan Yogyakarta. Pemprov DKI yang dipimpin langsung Pelaksanatugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengaku ingin belajar lebih soal sistem keistimewaan yang melekat di Yogyakarta.
"Menimba pengalaman terutama dalam pengelolaan keistimewaan Yogyakarta. Yogja itu punya UU sendiri, UU keistimewaan," kata Sumarsono di Keraton Kesultanan Yogyakarta, Sabtu, 14 Januari 2017.
Soni mengatakan Yogya memiliki Undang Undang keistimewaan berlandaskan UU Nomor 13 tahun 2002 yang sangat detail dan jelas. Sementara DKI memiliki UU Keistimewaan berlandaskan UU Nomor 29 tahun 2007 yang akan segera direvisi.
"Yogyakarta itu urusan keistimewaan dalam tiga bidang sangat clear yakni kebudayaan, pertanahan dan tata ruang karena menyangkut historis kerajaan Yogyakarta. Tapi DKI tidak cukup clear," ujar Sumarsono.
Karena dirasa belum jelas, Sumarsono mengungkapkan sering terjadi ketimpangan kekuasaan antara DKI dan pusat. Hal ini yang perlu dipelajari dari Yogyakarta.
"Inilah belajar dari Yogyakarta, nantinya memperoleh berbagai kiat dan pengetahuan dari pak gubernur DIY bahwa item itulah yang kemudian bisa diexplore," tegas Sumarsono.
Sultan mengapresiasi kedatangan para pekabat dari DKI. Sultan menyatakan bakal menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan kemarin malam. Sultan berharap bisa merumuskan kerjasama antara Jakarta dan Yogyakarta.
"Saya kira kita baru bicara di sana ya. Saya kira nanti untuk tindak lanjut kita perlu ada rumusan sendiri apa yang kira-kira mungkin bisa dikerjasamakan," tegas Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)