medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan jika pihaknya belum memutuskan untuk melelang kembali proyek tender electronic road pricing (ERP). Pihaknya tengah menunggu hasil revisi peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan teknologi jalan berbayar yang ditangani Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Kita belum tahu (lelang ulang), yang jelas kita menunggu revisi Pergub. Belum tahu juga apakah akan dilelang ulang atau tidak. Nanti hasil isi dari Pergubnya seperti apa, baru akan kita sesuaikan," ucap Andri saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (23/2/2017).
Kabar lelang ulang berhembus usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang ERP.
Pada Pasal 8 ayat (1) huruf c, mengatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (dedicated short range communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Sedangkan teknologi DSRC mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. KPPU menilai, aturan tersebut dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan dalam proses tender.
Andri mengatakan, jika vendor yang ada sebelumnya juga masih dalam proses kualifikasi belum masuk dalam tahap teknis.
"Sekarang kita kan juga baru kualifikasi belum masuk ke teknis. Bisa saja tidak lelang ulang tapi waktunya kita tambahakan. Tapi saat ini belum bisa kita pastikan. Kan yang namanya kualifikasi baru ngecek benar apa tidak perusahaannya. Kita sesuaikan dengan Pergub yang ada saja nanti," jelas Andri.
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan jika pihaknya belum memutuskan untuk melelang kembali proyek tender electronic road pricing (ERP). Pihaknya tengah menunggu hasil revisi peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan teknologi jalan berbayar yang ditangani Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Kita belum tahu (lelang ulang), yang jelas kita menunggu revisi Pergub. Belum tahu juga apakah akan dilelang ulang atau tidak. Nanti hasil isi dari Pergubnya seperti apa, baru akan kita sesuaikan," ucap Andri saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (23/2/2017).
Kabar lelang ulang berhembus usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang ERP.
Pada Pasal 8 ayat (1) huruf c, mengatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (dedicated short range communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Sedangkan teknologi DSRC mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. KPPU menilai, aturan tersebut dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan dalam proses tender.
Andri mengatakan, jika vendor yang ada sebelumnya juga masih dalam proses kualifikasi belum masuk dalam tahap teknis.
"Sekarang kita kan juga baru kualifikasi belum masuk ke teknis. Bisa saja tidak lelang ulang tapi waktunya kita tambahakan. Tapi saat ini belum bisa kita pastikan. Kan yang namanya kualifikasi baru ngecek benar apa tidak perusahaannya. Kita sesuaikan dengan Pergub yang ada saja nanti," jelas Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)