Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran pengadaan alat rapid test covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI segera memberikan penjelasan ke BPK.
"Ya kan sudah tugas BPK melakukan pemeriksaan, nanti pihak kami dari dinas terkait yang akan menjelaskan prosesnya, mengklarifikasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ariza mengeklaim Pemprov DKI tidak mungkin menyelewengkan dana. Pasalnya, Pemprov DKI sudah empat kali mendapatkan penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Dia juga mengeklaim pihaknya bisa mempertanggungjawabkan temuan BPK. Ariza menyebut temuan BPK tak perlu dibesarkan.
"Sudah menjadi tugas dari BPK dan tugas kami Pemprov untuk memberikan pelayanan dan mengklarifikasi dan menjelaskan semua itu," tutur Ariza.
(Baca: BPK Temukan Pemborosan Pengadaan Rapid Test Senilai Rp 1,1 Miliar di DKI)
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) menemukan pemborosan anggaran pengadaan alat rapid test covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta. Pemprov DKI segera memberikan penjelasan ke BPK.
"Ya kan sudah tugas BPK melakukan pemeriksaan, nanti pihak kami dari dinas terkait yang akan menjelaskan prosesnya, mengklarifikasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ariza mengeklaim Pemprov DKI tidak mungkin menyelewengkan dana. Pasalnya, Pemprov DKI sudah empat kali mendapatkan penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Dia juga mengeklaim pihaknya bisa mempertanggungjawabkan temuan BPK. Ariza menyebut temuan BPK tak perlu dibesarkan.
"Sudah menjadi tugas dari BPK dan tugas kami Pemprov untuk memberikan pelayanan dan mengklarifikasi dan menjelaskan semua itu," tutur Ariza.
(Baca:
BPK Temukan Pemborosan Pengadaan Rapid Test Senilai Rp 1,1 Miliar di DKI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)