Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id

Polresta Depok Bekuk Pelaku Sindikat Pemalsu Surat Swab

MetroTV • 27 Juli 2021 16:55
Depok: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok membekuk enam orang sindikat pembuat surat swab antigen palsu. Keenam pelaku sindikat pembuat surat swab antigen palsu ini ditangkap atas laporan sebuah klinik di wilayah Cimpaeun Tapos yang merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku.
 
Pengungkapan berawal dari salah satu pelaku yang meminta pertolongan pelaku lainnya agar dibuatkan surat antigen palsu untuk digunakan keperluan melamar kerja di proyek. Mandor proyek yang curiga memastikan keaslian surat swab antigen tersebut ke klinik yang tertera dalam surat. Hasilnya klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan hasil swab antigen atas nama pelaku.
 
Selama aksinya berjalan para sindikat ini sudah berhasil menjual 80 surat swab antigen palsu dengan harga per suratnya sebesar Rp175.000. Salah satu pembuat surat antigen palsu berinisial AS mengaku dirinya mendapat bagian Rp50.000 per surat atas pesanan pelaku lainnya yang
berperan sebagai perantara.

Ia membuat stempel dan mencetak kop surat antigen asli dari klinik yang dituju. Dari tangan keenam pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat antigen palsu, laptop, printer dan stempel klinik yang dipalsukan. Para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 
"Polres Metro Depok unit Reskrim mengamankan pelaku pemalsuan kartu surat swab antigen palsu. Modusnya si pengguna ini membutuhkan antigen tetapi harus dinyatakan negatif. Dengan berbagai cara dipaksakan untuk membuat surat ini, kepada tersangka dibuatnya surat itu tapi
mengatasnamakan salah satu klinik," ucap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar. (Raja Alif Adhi Budoyo)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan