medcom.id, Jakarta: Berkeliarannya para predator seks yang masuk ke lingkungan anak-anak sudah sangat mencemaskan. Hal itu dikemukakan Sekjen Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan anak terkait fakta dan data pengaduan kekerasan seksual terhadap anak yang diterima sepanjang 2013 hingga 2014 ini.
Sebagai respons kondisi tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung petisi yang digagas oleh Precilia Siahaan dalam sebuah media sosial bernama Change.org, yang isinya meminta dukungan masyarakat agar kompak menentang kejahatan seksual yang terjadi pada anak, sebagai tindakan yang agresif, massif dan berkesinambungan.
"Kejahatan seksual pada anak sudah masuk kategori darurat. Pemerintah harus segera ambil tindakan tegas," jelas ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Adapun isi petisi tersebut salah satunya adalah, mendesak DPR-RI untuk segera merevisi pasal 81, 82 UU RI No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, yang mana isinya menetapkan hukuman 3 tahun minimal dan 15 maksimal, agar diubah menjadi minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dengan pemberatan kebiri melalui suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual dewasa.
Selain itu, Precilia juga tengah mengusahakan agar Menteri Hukum dan HAM membuat sebuah data yang berisikan nama dan foto para pelaku kejahatan pada anak, dan bisa diakses oleh siapa pun. Dengan adanya upaya ini, diharapkan para predator seks merasa gentar.
"Dengan adanya data yang bisa diakses siapa saja ini, kita nantinya akan tahu, apakah orang-orang yang ada dalam lingkungan kita punya rekam kejahatan seks atau tidak. Dengan begitu, mereka akan dapat hukuman moral dari masyarakat," terang Precilia, pembuat petisi di Change.org.
Untuk mendukung petisi ini, masyarakat hanya perlu membuka website Change.org dan memberikan tandatangan sebagai wujud dukungan terhadap petisi yang sedang diupayakan.
medcom.id, Jakarta: Berkeliarannya para predator seks yang masuk ke lingkungan anak-anak sudah sangat mencemaskan. Hal itu dikemukakan Sekjen Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan anak terkait fakta dan data pengaduan kekerasan seksual terhadap anak yang diterima sepanjang 2013 hingga 2014 ini.
Sebagai respons kondisi tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung petisi yang digagas oleh Precilia Siahaan dalam sebuah media sosial bernama
Change.org, yang isinya meminta dukungan masyarakat agar kompak menentang kejahatan seksual yang terjadi pada anak, sebagai tindakan yang agresif, massif dan berkesinambungan.
"Kejahatan seksual pada anak sudah masuk kategori darurat. Pemerintah harus segera ambil tindakan tegas," jelas ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Adapun isi petisi tersebut salah satunya adalah, mendesak DPR-RI untuk segera merevisi pasal 81, 82 UU RI No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, yang mana isinya menetapkan hukuman 3 tahun minimal dan 15 maksimal, agar diubah menjadi minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dengan pemberatan kebiri melalui suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual dewasa.
Selain itu, Precilia juga tengah mengusahakan agar Menteri Hukum dan HAM membuat sebuah data yang berisikan nama dan foto para pelaku kejahatan pada anak, dan bisa diakses oleh siapa pun. Dengan adanya upaya ini, diharapkan para predator seks merasa gentar.
"Dengan adanya data yang bisa diakses siapa saja ini, kita nantinya akan tahu, apakah orang-orang yang ada dalam lingkungan kita punya rekam kejahatan seks atau tidak. Dengan begitu, mereka akan dapat hukuman moral dari masyarakat," terang Precilia, pembuat petisi di
Change.org.
Untuk mendukung petisi ini, masyarakat hanya perlu membuka website
Change.org dan memberikan tandatangan sebagai wujud dukungan terhadap petisi yang sedang diupayakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIT)