Jakarta: PDI Perjuangan akan mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Baru, Jakarta Pusat.
Namun, fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta belum mendengar soal usulan hak interpelasi tersebut.
"Mungkin kalau diusulkan (rapat hak interpelasi bisa dilakukan Minggu ini). Tapi usulannya belum disampaikan," kata politikus PKS Tri Wicaksana di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2018.
Wicaksana mengaku tidak ada pembahasan terkait hak interpelasi di DPRD. Menurutnya, PDI Perjuangan menerima kebijakan Anies-Sandi, meski ada beberapa yang diperbaiki.
"Sangat kondusif, fraksi PDI Perjuangan juga menyambut positif. Memberikan beberapa masukan soal keberlanjutan dan keberlangsungan dari gubernur dan pemerintahan sebelumnya," ungkapnya.
Baca: PDIP Siap Ajukan Hak Interpelasi di Paripurna DPRD DKI
Salah satu kebijakan yang diperbaiki dari kepemimpinan sebelumnya ialah upaya meraih predikat wajar tanpa pengecualian. "Yang diperbaiki soal WDP (Wajar Dengan Pengecualian), yang sekarang maunya kan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Jadi ada beberapa yang diperbaiki soal penataan aset," kata dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD PDI Perjuangan Pantas Nainggolan mengklaim syarat-syarat pengajuan hak interpelasi sudah lengkap.
"Syarat formalnya yaitu mendapat dukungan 15 orang anggota dan ditambah dua fraksi minimal. Jadi dari segi itu tidak terlalu sulitlah," katanya.
Baca: Fraksi PDIP DKI Yakin Syarat Pengajuan Interpelasi Terpenuhi
Pantas menyebut Partai NasDem bakal ikut mengajukan hak interpelasi. Kata dia sudah sesuai dalam ketentuan yang tertera di UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Yang dari Fraksi lain juga sudah tapi ya dari dua tersebut sudah terlewatkan lah," ujar Pantas.
Anggota Komisi D Bidang Pembangunan itu menuturkan hak interpelasi adalah bagian dari hak pengawasan anggota dewan yang intinya meminta hak keterangan kepada pemerintah atas beberapa peristiwa yang mendorong digunakannya hak interpelasi.
"Jadi interpelasi itu berhak mendapatkan keterangan dari gubernur maupun wakil gubernur," tutur dia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan