Ilustrasi taksi online. MI/Panca.
Ilustrasi taksi online. MI/Panca.

Pengecualian Taksi Online di Ganjil Genap Menimbulkan Masalah Baru

Husen Miftahudin • 23 Agustus 2019 16:38
Jakarta: Upaya pemberian tanda khsusus bagi taksi online untuk dapat memasuki area atau lintasan ganjil genap dinilai sebagai langkah mundur dan bentuk inkonsistensi. Pengecualian yang diberikan kepada taksi online akan memperburuk polusi udara dan menimbulkan kemacetan-kemacetan baru.
 
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan pemberian kelonggaran terhadap suatu kebijakan akan menimbulkan permasalahan baru. Padahal suatu kebijakan atau peraturan dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban, dan melindungi hak-hak masyarakat.
 
Apabila pengecualian diberikan kepada taksi online, menurut dia, pemerintah selaku regulator justru melanggar peraturan yang dibuatnya. Hal tersebut menjadikan ketentuan dan peraturan yang ada menjadi tidak efektif, dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

"Kalau banyak pengecualian ya sudah mending enggak usah. Nanti angkutan umum pelat kuning protes, malah mengundang masalah-masalah baru," ujar Agus dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. 
 
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menekankan taksi online harus diberlakukan sebagai objek ganjil genap. Sebab, taksi online merupakan angkutan sewa khusus berpelat hitam, setara dengan kendaraan pribadi. 
 
"Kecuali taksi online mau berubah ke pelat kuning. Tapi wacana pengecualian taksi online (di sistem ganjil genap) merupakan langkah mundur, bahkan merupakan bentuk inkonsistensi," kata Tulus. 
 
Upaya menekan polusi udara juga dinilai akan gagal jika kendaraan di Jakarta masih gandrung menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah. "Seperti jenis bensin premium dan atau bahan bakar dengan kandungan sulfur yang masih tinggi," pungkas dia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan