"Iya nanti kita lagi bahas. Dan kita pun nanti sesuai dengan tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Ini kan nantinya tentunya Pergub kan gitu, namanya aturan tidak boleh yang lebih tinggi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, di Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Pihaknya menyambut positif usulan yang dicetuskan oleh Dishub DKI Jakarta tersebut. Ia menjelaskan peraturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan STNK juga sebagai bentuk penertiban dan keamanan bagi kendaraan milik masyarakat.
"Dan tentunya akan kita bicarakan dan kami usulkan kalau itu menjadi solusi yang terbaik jaga ketertiban," kata Latif.
Baca: Pemprov DKI Wajibkan Calon Pembeli Mobil Memiliki Garasi, Sahroni: Sepakat! |
Meski demikian, dia menyebut hal ini baru sebatas wacana. Semuanya bakal dibahas mendalam antara pihak-pihak terkait.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta belakangan tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK kendaraan roda empat atau mobil. Pengkajian tersebut lantaran untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan oleh masyarakat.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id