Ilustrasi uang. MI Ramdani
Ilustrasi uang. MI Ramdani

Denda Pelanggaran Prokes Perorangan di Jakarta Mencapai Rp1 Miliar

Siti Yona Hukmana • 27 Januari 2021 23:42
Jakarta: Operasi yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan covid-19 di DKI Jakarta terus dilakukan. Sebanyak 6.061 warga mendapat sanksi denda karena melanggar prokes.
 
"Uang denda yang terkumpul mencapai Rp1.196.745.250," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
 
Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada 77.502 orang dan teguran lisan kepada 305.160 orang. Lalu, sanksi kerja sosial sebanyak 153.508 orang.

"Ini merupakan laporan akumulatif operasi yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari 14 September 2020 sampai 25 Januari 2021," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Yusri menyebut sejumlah tempat usaha dan restoran juga disegel akibat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggaran berupa melebihi ketentuan jumlah maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan.
 
Adapula yang melanggar jam operasional makan di tempat lebih dari pukul 19.00 WIB. "Satpol PP menutup sementara 172 unit perkantoran dan 599 unit rumah makan," beber Yusri.
 
Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Langkah ini dilakukan karena masih tingginya kasus penularan covid-19 di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan