Jakarta: Kasasi yang diajukan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha ditolak Mahkamah Agung (MA). Mengutip laman resmi MA, perkara bernomor 331/B/2019/PT.TUN.JKT itu telah diputus pada 14 Agustus 2020.
Putusan itu menolak tuntutan PT Manggala Krida Yudha untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018. SK tersebut memuat Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau termasuk Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
PT Manggala Krida Yudha sempat menggugat SK itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Februari 2019. Namu, PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca: Soal Reklamasi, Eks Relawan Minta Anies Tak Ingkar Janji
Perusahaan tersebut mengajukan banding yang lagi-lagi ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN.
PT Manggala Krida Yudha lalu mengajukan kasasi ke MA dan kembali mendapat penolakan. izin reklamasi Pulau M dicabut dan tak boleh ada kegiatan pembangunan di sana.
Jakarta: Kasasi yang diajukan pengembang
reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha ditolak Mahkamah Agung (MA). Mengutip laman resmi MA, perkara bernomor 331/B/2019/PT.TUN.JKT itu telah diputus pada 14 Agustus 2020.
Putusan itu menolak tuntutan PT Manggala Krida Yudha untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018. SK tersebut memuat Pencabutan Surat Gubernur
Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau termasuk Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
PT Manggala Krida Yudha sempat menggugat SK itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Februari 2019. Namu, PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca: Soal Reklamasi, Eks Relawan Minta Anies Tak Ingkar Janji
Perusahaan tersebut mengajukan banding yang lagi-lagi ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN.
PT Manggala Krida Yudha lalu mengajukan kasasi ke MA dan kembali mendapat penolakan. izin reklamasi Pulau M dicabut dan tak boleh ada kegiatan pembangunan di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)