medcom.id, Jakarta: Anggaran Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta yang masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 banyak yang tumpang tindih. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dinilai kurang berkoordinasi.
DPRD DKI Jakarta mempermasalahkan rencana program pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI. Pasalnya, proyek itu juga masuk di Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
"Di Dinas Perumahan banyak item-item yang bersinggungan dengan dinas lain, seperti contoh RPTRA. Itu kan pekerjaan Dinas Pertamanan dan Pemakaman, kenapa mereka yang mengerjakan," kata anggota Badan Anggaran sekaligus anggota DPRD Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Ika Lestari Aji membenarkan pernyataan Prabowo. Namun, Dinas Perumahan melaksanakan proyek itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI.
"Perumahan memiliki tugas berdasarkan Ingub. Kami membangun sarana-sarana yang berupa fisiknya, misalnya untuk musala, perpustakaan, sesuai kebutuhan," kata Ika.
Ika mengatakan, program yang ada dalam KUA-PPAS tak berbenturan dengan fungsi Dinas Pertamanan. Untuk 2016, Dinas Perumahan menargetkan membangun RPTRA di 30 lokasi. "Kemudian pembuatan taman jadi domain Dinas Pertamanan, kita berbagi," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Anggaran Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta yang masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 banyak yang tumpang tindih. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dinilai kurang berkoordinasi.
DPRD DKI Jakarta mempermasalahkan rencana program pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI. Pasalnya, proyek itu juga masuk di Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
"Di Dinas Perumahan banyak item-item yang bersinggungan dengan dinas lain, seperti contoh RPTRA. Itu kan pekerjaan Dinas Pertamanan dan Pemakaman, kenapa mereka yang mengerjakan," kata anggota Badan Anggaran sekaligus anggota DPRD Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Ika Lestari Aji membenarkan pernyataan Prabowo. Namun, Dinas Perumahan melaksanakan proyek itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI.
"Perumahan memiliki tugas berdasarkan Ingub. Kami membangun sarana-sarana yang berupa fisiknya, misalnya untuk musala, perpustakaan, sesuai kebutuhan," kata Ika.
Ika mengatakan, program yang ada dalam KUA-PPAS tak berbenturan dengan fungsi Dinas Pertamanan. Untuk 2016, Dinas Perumahan menargetkan membangun RPTRA di 30 lokasi. "Kemudian pembuatan taman jadi domain Dinas Pertamanan, kita berbagi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)