medcom.id, Jakarta: Polisi masih mengembangkan kasus dugaan eksploitasi anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Polisi belum mengusut dugaan adanya koordinator penyewaan anak untuk jadi pengemis.
"Belum sampai ke yang nyewain anak (koordinator). Kita masih perorangan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Supadmi kepada Metrotvnews.com melalui telepon, Rabu (30/3/2016).
Nunu menjelaskan, saat ini anak-anak yang diamankan bersama orang dewasa sudah diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dibina. Mereka dirawat di rumah aman. Di sana anak-anak akan diurus dan mendapat pelajaran seperti di sekolah.
"Untuk anak-anak kemarin yang ikut tertangkap saat operasi, kita titipkan ke Kemensos, ke rumah aman. Untuk pelaku masih kita proses," jelas Nunu.
Polisi mencokok empat tersangka kasus ekploitasi anak. Mereka adalah IR, MR, ER, dan SM. IR dan MR lebih dulu ditangkap. Dua perempuan itu disangka mengeksploitasi dua orang anak yang masih berusia lima dan enam tahun.
Hasil pengembangan membuat polisi menangkap ER dan SM. Pasangan yang mengaku suami istri itu ditangap di kawasan Blok M saat mengemis. Saat ditangkap, polisi mendapati keduanya membawa seorang bayi berusia enam bulan bernama Bon Bon.
Meski mengaku suami istri, keduanya tak mampu menunjukkan surat nikah. Polisi lantas menggelandang keduanya ke Mapolres Jaksel. Pasangan itu dan dua tersangka lain telah menjalani tes DNA buat memastikan hubungan darah para tersangka dengan tiga korban.
medcom.id, Jakarta: Polisi masih mengembangkan kasus dugaan eksploitasi anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Polisi belum mengusut dugaan adanya koordinator penyewaan anak untuk jadi pengemis.
"Belum sampai ke yang nyewain anak (koordinator). Kita masih perorangan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Supadmi kepada
Metrotvnews.com melalui telepon, Rabu (30/3/2016).
Nunu menjelaskan, saat ini anak-anak yang diamankan bersama orang dewasa sudah diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dibina. Mereka dirawat di rumah aman. Di sana anak-anak akan diurus dan mendapat pelajaran seperti di sekolah.
"Untuk anak-anak kemarin yang ikut tertangkap saat operasi, kita titipkan ke Kemensos, ke rumah aman. Untuk pelaku masih kita proses," jelas Nunu.
Polisi mencokok empat tersangka kasus ekploitasi anak. Mereka adalah IR, MR, ER, dan SM. IR dan MR lebih dulu ditangkap. Dua perempuan itu disangka mengeksploitasi dua orang anak yang masih berusia lima dan enam tahun.
Hasil pengembangan membuat polisi menangkap ER dan SM. Pasangan yang mengaku suami istri itu ditangap di kawasan Blok M saat mengemis. Saat ditangkap, polisi mendapati keduanya membawa seorang bayi berusia enam bulan bernama Bon Bon.
Meski mengaku suami istri, keduanya tak mampu menunjukkan surat nikah. Polisi lantas menggelandang keduanya ke Mapolres Jaksel. Pasangan itu dan dua tersangka lain telah menjalani tes DNA buat memastikan hubungan darah para tersangka dengan tiga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)