medcom.id, Jakarta: Sebuah Metromini diberhentikan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat. Puluhan penumpang harus turun sebelum tempat ketujuannya.
Pantauan di lapangan, Kamis (17/12/2015, Metromini yang diberhentikan nomor 80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima. Petugas memeriksa kelayakan dan keamanan Metromini. Setelah mengecek, angkutan umum ini diketahui tidak layak jalan. Metromini ini tidak pernah melakukan uji kir.
Metromini itu kemudian dibawa petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat ke Terminal Rawa Buaya untuk 'dikandangkan'.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat Hendra Hermawan mengatakan, Metromini ditahan karena usianya sudah di atas 10 tahun. Kendaraan harus dicek ulang kelayakan. Bagi para pengelola Metromini yang membandel akan diberikan sanksi ringan sampai sanksi penutupan izin trayek.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membekukan izin operasional Metromini. Bus yang masih nekat beroperasi di Ibu Kota bakal ditangkap.
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengaku muak dengan ulah Metromini. Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan waktu kepada pengelola Metromini untuk memperbaiki bus.
Ahok mengatakan, pihaknya masih berbaik hati memberi pilihan kepada pemilik Metromini untuk bergabung ke PT Transjakarta atau dibekukan.
Sejumlah kecelakaan yang menelan korban melibatkan kendaraan umum berwarna oranye-biru ini. Yang teranyar, Kamis 16 Desember, Metromini 92 jurusan Grogol-Ciledug menabrak bocah Azam Flamboyan dan ibunya Muntiarsih. Azam tewas di lokasi kejadian, sedangkan Muntiarsih menderita luka di bagian kepala dan punggung.
Saat ini Muntiarsih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Permata Hijau. Kecelakaan tersebut menyulut amarah massa. Massa menghakimi sopir (Denny Irawan) dan menghancurkan kaca Metromini tersebut.
medcom.id, Jakarta: Sebuah Metromini diberhentikan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat. Puluhan penumpang harus turun sebelum tempat ketujuannya.
Pantauan di lapangan, Kamis (17/12/2015, Metromini yang diberhentikan nomor 80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima. Petugas memeriksa kelayakan dan keamanan Metromini. Setelah mengecek, angkutan umum ini diketahui tidak layak jalan. Metromini ini tidak pernah melakukan uji kir.
Metromini itu kemudian dibawa petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat ke Terminal Rawa Buaya untuk 'dikandangkan'.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat Hendra Hermawan mengatakan, Metromini ditahan karena usianya sudah di atas 10 tahun. Kendaraan harus dicek ulang kelayakan. Bagi para pengelola Metromini yang membandel akan diberikan sanksi ringan sampai sanksi penutupan izin trayek.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membekukan izin operasional Metromini. Bus yang masih nekat beroperasi di Ibu Kota bakal ditangkap.
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengaku muak dengan ulah Metromini. Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan waktu kepada pengelola Metromini untuk memperbaiki bus.
Ahok mengatakan, pihaknya masih berbaik hati memberi pilihan kepada pemilik Metromini untuk bergabung ke PT Transjakarta atau dibekukan.
Sejumlah kecelakaan yang menelan korban melibatkan kendaraan umum berwarna oranye-biru ini. Yang teranyar, Kamis 16 Desember, Metromini 92 jurusan Grogol-Ciledug menabrak bocah Azam Flamboyan dan ibunya Muntiarsih. Azam tewas di lokasi kejadian, sedangkan Muntiarsih menderita luka di bagian kepala dan punggung.
Saat ini Muntiarsih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Permata Hijau. Kecelakaan tersebut menyulut amarah massa. Massa menghakimi sopir (Denny Irawan) dan menghancurkan kaca Metromini tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)