Foto: MTVN/Anggitondi Martaon
Foto: MTVN/Anggitondi Martaon

Tanda Khusus Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan

Anggi Tondi Martaon • 19 November 2015 14:45
medcom.id, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta akan memperingatkan warga yang menunggak ‎Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Tanda khusus untuk penunggak pajak berupa stiker dan papan informasi.
 
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan menyampaikan peringatan dan akan memasang stiker atau papan informasi ukuran 1X1 meter jika wajib pajak belum melunasi PBB-P2 hingga 31 Desember.

"Ini akan kami tempel terus sampai wajib pajak membayar pajak," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri di kantor Dinas Pelayan Pajak Provinsi DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).‎
 
Jika belum ada respons setelah pemasangan papan pengumuman atau stiker, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanggil penunggak pajak untuk diselesaikan secara hukum.

Tanda Khusus Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan
 
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah DKI Jakarta pada 2015 sebesar Rp32,5 triliun. Pajak PBB-P2 memiliki kontribusi sebesar Rp7,1 triliun.
 
Menurut Edi, penerimaan pajak dari PBB-P2 per 18 November 2015 baru mencapai Rp6.281.906.438.625 atau 88,45 persen.‎ Sedangkan data penunggak pajak PBB-P2 pada 2015 sebanyak 766.426 ribu dari 1,9 juta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan potensi belum tertagih sekitar Rp1,7 triliun.
 
"Penempelan papan pengumuman akan dimulai pada 20 November. Pemerintah Jakarta Pusat sudah berjalan, setiap kecamatan akan berjalan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan