Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku, Polisi Imbau Masyarakat Servis Kendaraan

Media Indonesia.com • 15 Oktober 2023 12:47
Jakarta: Tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor di DKI Jakarta kembali berlaku pada 1 November 2023. Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat segera melakukan servis kendaraan.
 
"Masyarakat diharapkan sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya, sehingga diharapkan nanti di bulan November kita melakukan penindakan mereka tinggal orang-orang yang memang tidak melakukan itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2023.
 
Latif mengatakan kepolisian akan terus menyosialisasikan pentingnya mengurangi polusi udara di Jakarta. Pihaknya akan melakukan tindakan berupa tilang bagi masyarakat yang belum melakukan uji emisi.

Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membuat susah masyarakat. Melainkan menjaga kesehatan masyarakat. 
 
"Jadi jangan penindakan itu diartikan untuk hal yang sangat terakhir gitu. Makanya kita di bulan Oktober ini kan kita sosialisasi terus," ujar dia.
 
Baca juga: Siap-Siap, Ada 121 Lokasi Uji Emisi Kendaraan Di Jakarta

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berencana kembali melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Aturan itu berlaku kembali pada November 2023.
 
"Rencana pada awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Ani Ruspitawati, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.
 
Ani menjelaskan pemberhentian tilang uji emisi dikarenakan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pengujian secara mandiri. Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan giat tilang uji emisi.
 
"Kini sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," ujar Ani.
 
Namun, Ani tidak menjelaskan secara rinci berkait mekanisme tilang. "Teknis masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan. Tapi udah pasti akan diberlakukan per awal November," lanjutnya. 
 
Pelanggaran ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besar denda maksimal yang akan diterima oleh pelanggar uji emisi adalah Rp250 ribu untuk sepeda motor dan maksimal Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. (Ficky Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan