Jakarta: Kualitas udara di Jakarta pada Kamis masuk kategori tidak sehat. Bahkan, kualitas udara Ibu Kota menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir, angka kualitas udara Jakarta sebesar 188 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 108 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut berdasarkan pemantauan pada pukul 06.15 WIB.
Konsentrasi sebanyak itu setara 21,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kualitas udara ini tidak sehat bagi kelompok sensitif. Terutama bagi manusia dan kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan.
Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta. Kelompok sensitif dianjurkan tidak beraktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker menutup jendela.
Sementara itu, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama, yaitu Dhaka (Banglades) di angka 194. Kemudian, Lahore (Pakistan) dengan angka 194.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar. Baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Satgas juga bertugas meningkatkan ruang terbuka bangunan hijau, menggiatkan gerakan penanaman pohon, serta meningkatkan peran masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selanjutnya, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Jakarta:
Kualitas udara di Jakarta pada Kamis masuk kategori tidak sehat. Bahkan, kualitas udara
Ibu Kota menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir, angka kualitas udara Jakarta sebesar 188 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 108 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut berdasarkan pemantauan pada pukul 06.15 WIB.
Konsentrasi sebanyak itu setara 21,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (
WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kualitas udara ini tidak sehat bagi kelompok sensitif. Terutama bagi manusia dan kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan.
Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta. Kelompok sensitif dianjurkan tidak beraktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker menutup jendela.
Sementara itu, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama, yaitu Dhaka (Banglades) di angka 194. Kemudian, Lahore (Pakistan) dengan angka 194.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar. Baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib
uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Satgas juga bertugas meningkatkan ruang terbuka bangunan hijau, menggiatkan gerakan penanaman pohon, serta meningkatkan peran masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selanjutnya, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)