Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak ini membuat harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi terancam naik di Jakarta.
Pertamina mengatakan harga minyak dunia memiliki tren naik. Selain itu, harga BBM nonsubsidi bakal terpengaruh besaran pajak BBM. Pemerintah daerah yang nantinya akan menentukan besaran pajak tersebut.
Penetapan harga BBM non subsidi berada dibawah wewenang pemerintahan pusat karena ada subsidi di dalamnya. Kenaikan PBBKB menjadi 10 persen ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perlu diketahui bahwa PBBKB adalah pajak yang telah dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan yang dilakukan oleh produsen importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna,” ujar jurnalis Metro TV Anggi Hasibuan dikutip dari Headline New di Metro TV, Kamis, 1 Februari 2024.
Oleh karena itu, pajak PBBKB di daerah Jakarta diberlakukan dengan memungut biaya ke produsen penyalur BBM. (Indy Tazkia Aulia)
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak ini membuat harga bahan bakar minyak (
BBM) nonsubsidi terancam naik di Jakarta.
Pertamina mengatakan harga minyak dunia memiliki tren naik. Selain itu, harga BBM nonsubsidi bakal terpengaruh besaran pajak BBM. Pemerintah daerah yang nantinya akan menentukan besaran pajak tersebut.
Penetapan harga BBM non subsidi berada dibawah wewenang pemerintahan pusat karena ada subsidi di dalamnya. Kenaikan PBBKB menjadi 10 persen ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perlu diketahui bahwa PBBKB adalah pajak yang telah dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan yang dilakukan oleh produsen importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna,” ujar jurnalis
Metro TV Anggi Hasibuan dikutip dari Headline New di
Metro TV, Kamis, 1 Februari 2024.
Oleh karena itu, pajak PBBKB di daerah Jakarta diberlakukan dengan memungut biaya ke produsen penyalur BBM.
(Indy Tazkia Aulia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)