Jakarta: Sebanyak dua warga negara asing (WNA) Pakistan, NMA dan HAS, ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Pusat dan telah dideportasi. Keduanya terpergok sedang mengemis ke rumah warga.
"Benar, dua warga negara Pakistan meminta-minta kepada warga dan telah kita amankan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, Rabu, 15 November 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim), Joshua Pahala Martua, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan. Keduanya telah meresahkan masyarakat di beberapa lokasi berbeda.
NMA sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa di Kota Medan sejak September 2023. Kemudian, NMA melakukan aksinya bersama HAS di DKI Jakarta pada Oktober 2023.
Menurut Joshua, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami mengajak masyarakat berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan. Sehingga, ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat," ucap dia.
Joshua mengatakan kedua WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya pada Senin 13 November 2023. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat memberikan tindakan administrasi berupa pencantuman dalam daftar pencegah atau penangkalan.
Jakarta: Sebanyak dua warga negara asing (WNA) Pakistan, NMA dan HAS, ditangkap petugas
Imigrasi Jakarta Pusat dan telah
dideportasi. Keduanya terpergok sedang mengemis ke rumah warga.
"Benar, dua warga negara
Pakistan meminta-minta kepada warga dan telah kita amankan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, Rabu, 15 November 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim), Joshua Pahala Martua, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan. Keduanya telah meresahkan masyarakat di beberapa lokasi berbeda.
NMA sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa di Kota Medan sejak September 2023. Kemudian, NMA melakukan aksinya bersama HAS di DKI Jakarta pada Oktober 2023.
Menurut Joshua, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami mengajak masyarakat berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan. Sehingga, ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat," ucap dia.
Joshua mengatakan kedua WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya pada Senin 13 November 2023. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat memberikan tindakan administrasi berupa pencantuman dalam daftar pencegah atau penangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)