Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersiapkan diri untuk melaksanakan vaksinasi covid-19. Setiap dinas harus saling berkoordinasi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada 18 Desember 2020.
"Mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," demikian Ingub bagian kesatu seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 30 Desember 2020.
Anies menginstruksikan asisten sekretaris daerah mengoordinasikan pelaksanaan vaksinasi sesuai kewenangannya. Koordinasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi diserahkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu mengoordinasikan para camat dan lurah di wilayahnya masing-masing untuk melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi covid-19," tulis Ingub tersebut.
Baca: Kabar Baik! Vaksin Covid-19 Sinopharm Dinyatakan Manjur 79 Persen
Kepala Dinas Kesehatan juga diperintahkan menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi covid-19, serta mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19. Dinas Kesehatan harus segera mempersiapkan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan.
Anies juga memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI menyediakan data yang dibutuhkan dan sesuai kewenangan untuk pendataan sasaran penerima vaksin covid 19. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta wali kota/bupati.
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda juga diperintahkan melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat terkait vaksinasi covid-19. Sosialisasi dilakukan bersama dengan tokoh agama.
Seluruh dinas tak perlu memusingkan anggarannya. Biaya pelaksanaan Ingub dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada perangkat daerah, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersiapkan diri untuk melaksanakan vaksinasi
covid-19. Setiap dinas harus saling berkoordinasi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan
Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada 18 Desember 2020.
"Mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," demikian Ingub bagian kesatu seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 30 Desember 2020.
Anies menginstruksikan asisten sekretaris daerah mengoordinasikan pelaksanaan vaksinasi sesuai kewenangannya. Koordinasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi diserahkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu mengoordinasikan para camat dan lurah di wilayahnya masing-masing untuk melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi covid-19," tulis Ingub tersebut.
Baca: Kabar Baik! Vaksin Covid-19 Sinopharm Dinyatakan Manjur 79 Persen
Kepala Dinas Kesehatan juga diperintahkan menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi covid-19, serta mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19. Dinas Kesehatan harus segera mempersiapkan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan.
Anies juga memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI menyediakan data yang dibutuhkan dan sesuai kewenangan untuk pendataan sasaran penerima vaksin covid 19. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta wali kota/bupati.
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda juga diperintahkan melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat terkait vaksinasi covid-19. Sosialisasi dilakukan bersama dengan tokoh agama.
Seluruh dinas tak perlu memusingkan anggarannya. Biaya pelaksanaan Ingub dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada perangkat daerah, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)