Busway ditabrak kereta----Twitter: @andrayogi
Busway ditabrak kereta----Twitter: @andrayogi

Sopir TransJakarta Tabrak KRL Terancam Dipecat

Akmal Fauzi • 29 November 2015 17:24
medcom.id, Jakarta: Sopir bus TransJakarta, Atmajaka, 44, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan antara bus TransJakarta dan kereta rel listrik di perlintasan kereta Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat, terancam dipecat.
 
"Jika tindakan disipliner yang diambil operator adalah pemecatan, maka sopir yang bersangkutan akan di-black list dari seluruh operator TransJakarta," kata Kosasih saat dihubungi, Minggu (29/11/2015). 
 
Kosasih mengungkap, setelah mengetahui adanya kejadian tersebut. Pihaknya bersama direksi TranJakarta segera melakukan rapat. Sanksi berlapis diputuskan dalam rapat tersebut, yang ditujukan ke sopir dan operator karena tindakan sopir yang menggunakan handphone saat mengemudi. 

Dia melanjutkan, sudah ada beberapa sanksi yang telah disepakati dengan pihak operator yakni Damri. "Pertama sanksi sopir yang menggunakan telepon gengam saat mengemudi didenda 100 kilometer dikali rupiah per kilometer. Sementara, sopir dikenakan sanksi berat dengan denda 100 kilometer ditambah tindakan disipliner oleh operator," jelasnya. 
 
Kedua, lanjut dia, sanksi jika sopir mengemudi tanpa memperhatikan keselamatan operator kehilangan seluruh kilometer tempuh hari itu yakni 250 kilometer. "Sedangkan sopir juga dikenakan sanksi pelanggaran berat, dengan denda 100 kilometer ditambah tindakan disipliner oleh operator," imbuh dia. 
 
Sanksi ketiga, jika bus mengalami kecelakaan di persimpangan koridor busway hingga mengakibatkan korban luka dan meninggal. Maka, operator kehilangan seluruh kilometer tempuh hari itu yakni 25 kilometer. 
 
Tak sampai disitu, jalur hukum juga ditempuh lantaran telah merusak reputasi dan kredibilitas TransJakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Itu dendanya kumulatif ya, akan ditotal semua oleh TransJakarta. Bukan pilih salah satu," ucap dia. 
 
Sebelumnya Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Atmajaka terbukti lalai saat mengemudi TransJakarta dengan nomor body DMR-5078. Dia terbukti sedang memainkan telepon genggam, sehingga kurang memperhatikan palang pintu kereta.
 
Sopir dikenakan pasal dikenai 283 jo  pasal 310 ayat 1 dan 2 UU NO22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara.   
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan