Ilustrasi aksi buruh SPSI di pengadilan. Foto: Antara/M Asim.
Ilustrasi aksi buruh SPSI di pengadilan. Foto: Antara/M Asim.

Serikat Pekerja Minta Pengadilan Vonis Bebas 26 Buruh

Damar Iradat • 28 Maret 2016 11:27
medcom.id, Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas 26 buruh. Mereka ditangkap saat unjuk rasa di depan Istana 30 Oktober 2015.
 
Desakan itu dilakukan massa buruh dengan berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut majelis hakim menghentikan proses peradilan 26 aktivis buruh.
 
Unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi serupa pada pekan lalu. Mereka menilai, peradilan terhadap 26 aktivis buruh merupakan peradilan sesat.
 
Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S. Cahyono mengatakan, peradilan ini buntut dari aksi penolakan PP Pengupahan di depan Istana Merdeka. Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum banyak yang janggal.
 
"Undangan yang disampaikan tidak sesuai KUHP, terdakwa menolak untuk hadir di persidangan. Setelah terdakwa menolak hadir, JPU berencana membacakan dakwaan dalam kasus kriminalisasi hari ini," kata Cahyono di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016).
 
Kahar mengatakan, buruh di berbagai pabrik akan mengenakan pita hitam sebagai simbol duka terhadap matinya demokrasi. Hal tersebut tidak lepas dari dugaan kriminalisasi 26 aktivis yang terdiri dari 2 pengacara publik dari LBH Jakarta, 23 buruh, dan seorang mahasiswa.
 
"Ini merupakan pembungkaman terhadap hak kebebasam berbicara," tegas Kahar.
 
Arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa saat ini terpantau padat. Ratusan buruh dari berbagai komunitas mulai memadati lokasi PN Jakpus dengan berorasi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan