Jakarta: Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan kebijakan diambil lantaran adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.
"Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," ujar Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Minggu, 7 April 2024.
Ia menjelaskan ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Syafrin juga menjelaskan hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional atau internasional.
"Yang mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," ucap Syafrin. (MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta: Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau
Car Free Day pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan kebijakan diambil lantaran adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.
"Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," ujar Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Minggu, 7 April 2024.
Ia menjelaskan ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Syafrin juga menjelaskan hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan
Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional atau internasional.
"Yang mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," ucap Syafrin.
(MI/Mohamad Farhan Zhuhri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)