Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah menandatangani surat penolakan atas permohonan pemakaian lapangan Monas untuk Rembuk Nasional Aktivis 1998. Ia menegaskan, surat yang beredar palsu atau hoaks.
"Yang bilang itu siapa? Itu hoaks. Itu saya tidak pernah tanda tangan masa gubernur tanda tangan surat itu," kata Anies di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, 5 Juli 2018.
Dalam surat itu, panitia pelaksana Rembuk Nasional Aktivis '98 meminta izin untuk memakan Monas. Namun ditolak lantaran tidak sesuai dengan kegunaan.
"Kawasan Monumen Nasional hanya dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, kedinasan, olahraga, dan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Seperti pembagian sembako dan donor darah," bunyi surat itu.
Foto: Istimewa
Karena Rembuk Nasional Aktivis '98 tidak masuk dalam acara di atas, permohonan pemakaian Monas ditolak. "Atas dasar hal tersebut maka dapat kami sampaikan bahwa kami tidak memberikan kawasan Monas untuk kegiatan yang dimaksud," jelas surat itu.
Diakhir surat terdapat tanda tangan Anies Baswedan. Selembar surat itu dikeluarkan pada 26 Juni 2018. "Jadi, bukan boleh atau tidak boleh (pakai Monas). Tapi cek saja itu suratnya hoaks, mana ada gubernur tanda tangan surat permintaan izin," pungkas dia.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah menandatangani surat penolakan atas permohonan pemakaian lapangan Monas untuk Rembuk Nasional Aktivis 1998. Ia menegaskan, surat yang beredar palsu atau hoaks.
"Yang bilang itu siapa? Itu hoaks. Itu saya tidak pernah tanda tangan masa gubernur tanda tangan surat itu," kata Anies di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, 5 Juli 2018.
Dalam surat itu, panitia pelaksana Rembuk Nasional Aktivis '98 meminta izin untuk memakan Monas. Namun ditolak lantaran tidak sesuai dengan kegunaan.
"Kawasan Monumen Nasional hanya dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, kedinasan, olahraga, dan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Seperti pembagian sembako dan donor darah," bunyi surat itu.
Foto: Istimewa
Karena Rembuk Nasional Aktivis '98 tidak masuk dalam acara di atas, permohonan pemakaian Monas ditolak. "Atas dasar hal tersebut maka dapat kami sampaikan bahwa kami tidak memberikan kawasan Monas untuk kegiatan yang dimaksud," jelas surat itu.
Diakhir surat terdapat tanda tangan Anies Baswedan. Selembar surat itu dikeluarkan pada 26 Juni 2018. "Jadi, bukan boleh atau tidak boleh (pakai Monas). Tapi cek saja itu suratnya hoaks, mana ada gubernur tanda tangan surat permintaan izin," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)