Jakarta: Pemprov DKI memberikan sanksi pada PT Bianglala Metropolitan. Hukuman ini terkait insiden tergulingnya bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur.
"Melanggar kecepatan yang ditentukan dan itu tentunya sanksi yang harus diberikan," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Sabtu, 21 April 2018.
Ia mengatakan, sanksi itu berupa pemberhentian operasi 48 bus Bianglala yang bekerja sama dengan PT TransJakarta. Menurut dia, hal ini menjadi pelajaran bagi semua mitra Pemprov DKI agar bekerja sesuai prosedur.
"Ini yang kita harapkan mitra-mitra kita punya disiplin untuk melatih pengemudi-pengemudinya supaya tidak ada potensi untuk human error," imbuhnya.
Sandi tak menyebut suspend atau pemberhentian berlaku hingga kapan. Pasalnya, saat ini Dishub DKI Jakarta tengah menginvestigasi insiden itu.
Baca: Bus TransJakarta Terguling, 10 Penumpang Terluka
Dugaan sementara, bus TransJakarta yang dioperasikan Bianglala terguling karena kesalahan pengemudi. Sandi mengatakan investigasi itu perlu supaya tak ada lagi kelalaian dilakukan operator.
Ia tak ingin masyarakat menjadi korban akibat kelalaian tersebut. "Dievaluasi sampai nanti investigasi selesai dan kita bisa melihat apa yang mitra kita akan lakukan untuk memastikan potensi kecelakaan seperti itu tidak akan terulang lagi," kata Sandi.
Bus TransJakarta yang dioperasikan perusahaan swasta itu terguling pada Senin, 9 April 2018. Sandi menyebut usia bus sudah mencapai 14 tahun. Untuk itu, ia meminta operator mitra TransJakarta melakukan peremajaan.
"Ya. Dari tahun-tahun 2004 itu kita harapkan sudah bisa diselesaikan penggunaannya karena itu masih berbahaya sekali," tandas Sandi.
Jakarta: Pemprov DKI memberikan sanksi pada PT Bianglala Metropolitan. Hukuman ini terkait insiden tergulingnya bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur.
"Melanggar kecepatan yang ditentukan dan itu tentunya sanksi yang harus diberikan," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Sabtu, 21 April 2018.
Ia mengatakan, sanksi itu berupa pemberhentian operasi 48 bus Bianglala yang bekerja sama dengan PT TransJakarta. Menurut dia, hal ini menjadi pelajaran bagi semua mitra Pemprov DKI agar bekerja sesuai prosedur.
"Ini yang kita harapkan mitra-mitra kita punya disiplin untuk melatih pengemudi-pengemudinya supaya tidak ada potensi untuk
human error," imbuhnya.
Sandi tak menyebut
suspend atau pemberhentian berlaku hingga kapan. Pasalnya, saat ini Dishub DKI Jakarta tengah menginvestigasi insiden itu.
Baca: Bus TransJakarta Terguling, 10 Penumpang Terluka
Dugaan sementara, bus TransJakarta yang dioperasikan Bianglala terguling karena kesalahan pengemudi. Sandi mengatakan investigasi itu perlu supaya tak ada lagi kelalaian dilakukan operator.
Ia tak ingin masyarakat menjadi korban akibat kelalaian tersebut. "Dievaluasi sampai nanti investigasi selesai dan kita bisa melihat apa yang mitra kita akan lakukan untuk memastikan potensi kecelakaan seperti itu tidak akan terulang lagi," kata Sandi.
Bus TransJakarta yang dioperasikan perusahaan swasta itu terguling pada Senin, 9 April 2018. Sandi menyebut usia bus sudah mencapai 14 tahun. Untuk itu, ia meminta operator mitra TransJakarta melakukan peremajaan.
"Ya. Dari tahun-tahun 2004 itu kita harapkan sudah bisa diselesaikan penggunaannya karena itu masih berbahaya sekali," tandas Sandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)