Salah satu TPU di Jakarta (Foto: MI)
Salah satu TPU di Jakarta (Foto: MI)

Tiga PNS DKI Diduga Manipulasi Dana Pemakaman

Kisar Rajaguguk • 18 Oktober 2015 09:19
medcom.id, Jakarta: Tiga pegawai Negeri sipil (PNS) pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur diperiksa oleh Tim Pengamanan dan Penindakan Dinas Pertamanan dan Pemakaman (TPPDPP) Provinsi DKI. Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar dalam manipulasi dana kuburan di TPU Pondok Ranggon.
 
Kepala seksi pengamanan penindakan Dinas Pertamanan dan Pengamanan Provinsi DKI, Jatayu Yusuf menjelaskan tiga pegawai pemakaman dari suku dinas (Sudin) pertamanan dan pemakaman Jakarta Timur, yang diduga melakukan pungli dana kuburan sudah diperiksa.
 
"Mereka diperiksa secara maraton di kantor pemakaman umum (TPU) Pondok Ranggon," jelasnya, kepada Media Indonesia, Minggu (18/10/2015).

Ketiga pegawai pemakaman Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, yang diperiksa berinisial SW, CSE (staf pengawas) dan SU (staf administrasi).
 
Selain SW, CSE, SU, tim TPPDPP Provinsi DKI, memeriksa tiga pekerja harian lepas (PHL) gali kubur berinisial KAR, JA dan AN. Dalam kasus pungli ini, KAR bertugas memungut dana dari ahli waris dalam setiap menguburkan jenazah tiap hari.
 
Salah satunya dari ahli waris yang dipungli KAR atas nama almarhum Sutarso, yang dimakamkan di Unit Islam Blok AA-1 TPU Pondok Ranggon, Jumat, 25 September 2015. Berdasarkan kuitansi tanda terima, KAR mengambil dana dari ahli waris almarhum sebesar Rp2.950.000.
 
Sedangkan JA dan AN membantu melacarkan tugas KAR untuk menunjuk lokasi bagi jenazah yang hendak dimakamkan. Tugas lainnya sebagai tukang gebuk dan spionase. Akibatnya, wartawan yang hendak mengkonfirmasikan perihal yang berhubungan dengan masalah permakaman di TPU setempat sangat kesulitan karena dihalang-halangi JA dan AN.
 
Jatayu menjelaskan, setelah ada Informasi dugaan pungli yang mencapai jutaan rupiah per jenazah per hari. Termasuk, laporan tak dipasangnya rumput dan plakat makam padahal ahli waris sudah memberikan uang, larangan terhadap wartawan masuk ke pemakaman umum Pondok Ranggon, tim TPPDPP Provinsi DKI lansung ke kantor mereka untuk meminta klarifikasi.
"Kami langsung memeriksa data tentang jumlah jenazah yang dimakamkan per hari. Dalam klarifikasi itu, mereka mengakuinya, " ujarnya.
 
Jatayu menambahkan, masalah puluhan makam yang hingga saat ini tidak dipasang-pasang plakat dan rumput, akan dituntaskan dengan dana sendiri. Informasi yang dihimpun, dana yang berhasil dikumpulkan dari masing masing ahli waris yakni sekitar Rp3 juta-Rp3,5 per jenazah tiap hari.
 
Pemakaman umum TPU Pondok Ranggon berdasarkan data tiap hari menerima penguburan jenazah rata-rata 10 jenazah baru. Jika dikalikan dana pungli sekitar Rp30 juta-Rp35 juta per jenazah tiap hari atau Rp90 juta-Rp105 juta tiap bulan.
 
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 tahun 2007, untuk memakamkan jenazah di DKI hanya Rp100 ribu per jenazah. Begitupun administrasi izin perpanjangan tanah makam (IPTM) hanya Rp100 ribu per jenazah untuk tiga tahun.
 
Masih menurut Jatayu, TPPDPP Provinsi DKI segera merekomendasikan temuannya tersebut kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI. Ratna Diah Kurniati.
 
"Temuan ini segera kami rekomendasikan ke ibu kepala dinas," tegas Jatayu.
 
Jatayu mengemukakan pemberian surat tugas bagi PHL melanggar ketentuan karena SW, CSE dan SU bukan pejabat tapi hanya staf biasa. "Mereka staf biasa tidak boleh mengeluarkan surat tugas. Yang berhak mengeluarkan surat perintah hanya Kepala sudin dan dinas provinsi. Itu fatal sekali," tegas Jatayu.
 
Sementara itu, SW, selaku staf pengawas pemakaman umum Pondok Ranggon dikonfirmasi, mengaku membuat surat penugasan. SW berdalih, surat penugasan itu, sifatnya internal dan hanya berlaku untuk pemakaman umum TPU setempat. "Ya betul, tapi sifatnya internal," kilahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan