medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta menjelaskan fakta terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta. Hari ini, rencananya Ahok memberikan keterangan ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendry mendukung BPK meminta keterangan Ahok. "Kami juga berharap, Ahok terbuka dan mengungkap fakta terang benderang," kata Febri, Minggu (22/112015).
Pemeriksaan oleh BPK akan membuktikan sejauh mana keterbukaan Ahok dalam menjalankan pemerintahan. "Dia harus membuka semua fakta bagaimana peran dia ketika Pemprov DKI memutuskan membeli tanah tersebut," ujar Febri.
Febri juga berharap Ketua BPK perwakilan Provinsi DKI Efdinal bebas konflik kepentingan jika ikut memeriksa Ahok. Efdinal juga sempat dilaporkan ICW ke bagian etik lantaran diduga bermasalah dalam kepemilikan lahan di TPU Pondok Kelapa.
"Kalau dilibatkan, maka harus ada pernyataan dari dia (Efdinal) bahwa dia tidak mengaitkan kepentingan pribadinya dalam pemeriksaan ini," ujarnya.
Ahok akan menyerahkan beberapa bukti terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Salah satunya video dokumentasi rapat pembahasan pembelian lahan tersebut.
Video itu menggambarkan bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat keputusan. Video tersebut, menurut Ahok, sudah diunggah ke YouTube.
"Saya kira kami mesti kirim (video), ada dua rapat pimpinan yang menyinggung soal Sumber Waras," ujar Ahok di Balai Kota, Sabtu 21 November.
Suasana di Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta, Jumat 6 November 2015. Antara Foto/Muhammad Adimaja
Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras diduga bermasalah. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga Pemerintah DKI menaikkan harga beli lahan Sumber Waras.
BPK merekomendasikan pembatalan pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu. Sebab, ada indikasi kerugian negara minimal Rp191,33 miliar.
LSM Budgeting Metropolitan Watch melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Peneliti Budgeting Metropolitan Watch Amir Hamzah mengatakan selain harga yang tak wajar, penentuan tanah yang dibeli juga janggal.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pertanahan yang tidak melalui sosialiasi dan hanya memakan waktu tiga bulan.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta menjelaskan fakta terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta. Hari ini, rencananya Ahok memberikan keterangan ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendry mendukung BPK meminta keterangan Ahok. "Kami juga berharap, Ahok terbuka dan mengungkap fakta terang benderang," kata Febri, Minggu (22/112015).
Pemeriksaan oleh BPK akan membuktikan sejauh mana keterbukaan Ahok dalam menjalankan pemerintahan. "Dia harus membuka semua fakta bagaimana peran dia ketika Pemprov DKI memutuskan membeli tanah tersebut," ujar Febri.
Febri juga berharap Ketua BPK perwakilan Provinsi DKI Efdinal bebas konflik kepentingan jika ikut memeriksa Ahok. Efdinal juga sempat dilaporkan ICW ke bagian etik lantaran diduga bermasalah dalam kepemilikan lahan di TPU Pondok Kelapa.
"Kalau dilibatkan, maka harus ada pernyataan dari dia (Efdinal) bahwa dia tidak mengaitkan kepentingan pribadinya dalam pemeriksaan ini," ujarnya.
Ahok akan menyerahkan beberapa bukti terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Salah satunya video dokumentasi rapat pembahasan pembelian lahan tersebut.
Video itu menggambarkan bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat keputusan. Video tersebut, menurut Ahok, sudah diunggah ke YouTube.
"Saya kira kami mesti kirim (video), ada dua rapat pimpinan yang menyinggung soal Sumber Waras," ujar Ahok di Balai Kota, Sabtu 21 November.
Suasana di Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta, Jumat 6 November 2015. Antara Foto/Muhammad Adimaja
Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras diduga bermasalah. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga Pemerintah DKI menaikkan harga beli lahan Sumber Waras.
BPK merekomendasikan pembatalan pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu. Sebab, ada indikasi kerugian negara minimal Rp191,33 miliar.
LSM Budgeting Metropolitan Watch melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peneliti Budgeting Metropolitan Watch Amir Hamzah mengatakan selain harga yang tak wajar, penentuan tanah yang dibeli juga janggal.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pertanahan yang tidak melalui sosialiasi dan hanya memakan waktu tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)