"Peraturan Gubernur (Pergub era) Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD, nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Pras sapaan akrabnya menekankan DKI seharusnya meminta pertimbangan lebih dahulu kepada DPRD ihwal nama tokoh yang akan dijadikan nama jalan. Terlebih dalam rapat paripurna saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-494 pada 2021, DPRD sudah memberikan usulan agar jalan dari Gedung Bank Indonesia hingga Kebon Sirih menggunakan nama Ali Sadikin.
"Malah nongol-nongol (nama) yang lain, bukan saya tidak suka dengan nama jalan tersebut ya, tetapi apakah dia enggak mikir ya KTP, rekening koran, semuanya kan berubah semua," jelas dia.
| Baca: Nama Jalan Diubah, Warga Tanah Tinggi Sebut Tidak Pernah Dilibatkan Musyawarah |
Pras berencana bakal pemanggil pihak Pemprov yang memiliki kewenangan dalam mengubah nama jalan. Pihaknya juga memastikan akan menampung keluhan dari masyarakat terkait perubahan nama jalan.
"Sekarang apakah pemerintah daerah bisa menjamin atau membantu mengeluarkan perizinan-perizinan termasuk sertifikat, berubah semua (alamatnya) itu kan bayar," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id