Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan tidak sah. Lantaran kebijakan tersebut tidak melibatkan pihak legislatif.
"Peraturan Gubernur (Pergub era) Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD, nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Pras sapaan akrabnya menekankan DKI seharusnya meminta pertimbangan lebih dahulu kepada DPRD ihwal nama tokoh yang akan dijadikan nama jalan. Terlebih dalam rapat paripurna saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-494 pada 2021, DPRD sudah memberikan usulan agar jalan dari Gedung Bank Indonesia hingga Kebon Sirih menggunakan nama Ali Sadikin.
"Malah nongol-nongol (nama) yang lain, bukan saya tidak suka dengan nama jalan tersebut ya, tetapi apakah dia enggak mikir ya KTP, rekening koran, semuanya kan berubah semua," jelas dia.
Pras berencana bakal pemanggil pihak Pemprov yang memiliki kewenangan dalam mengubah nama jalan. Pihaknya juga memastikan akan menampung keluhan dari masyarakat terkait perubahan nama jalan.
"Sekarang apakah pemerintah daerah bisa menjamin atau membantu mengeluarkan perizinan-perizinan termasuk sertifikat, berubah semua (alamatnya) itu kan bayar," jelas dia.
Jakarta: Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta mengubah 22
nama jalan tidak sah. Lantaran kebijakan tersebut tidak melibatkan pihak legislatif.
"Peraturan Gubernur (Pergub era) Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD, nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Pras sapaan akrabnya menekankan DKI seharusnya meminta pertimbangan lebih dahulu kepada DPRD ihwal nama tokoh yang akan dijadikan nama jalan. Terlebih dalam rapat paripurna saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-494 pada 2021, DPRD sudah memberikan usulan agar jalan dari Gedung Bank Indonesia hingga Kebon Sirih menggunakan nama Ali Sadikin.
"Malah nongol-nongol (nama) yang lain, bukan saya tidak suka dengan nama jalan tersebut ya, tetapi apakah dia enggak mikir ya KTP, rekening koran, semuanya kan berubah semua," jelas dia.
Pras berencana bakal pemanggil pihak Pemprov yang memiliki kewenangan dalam mengubah nama jalan. Pihaknya juga memastikan akan menampung keluhan dari masyarakat terkait perubahan nama jalan.
"Sekarang apakah pemerintah daerah bisa menjamin atau membantu mengeluarkan perizinan-perizinan termasuk sertifikat, berubah semua (alamatnya) itu kan bayar," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)