Guru sedang mengajar di muka kelas. MI/Adi Kristiadi
Guru sedang mengajar di muka kelas. MI/Adi Kristiadi

Jakarta Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Besok

Hilda Julaika • 02 Januari 2022 14:05
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin, 3 Januari 2022. Hal ini berdasarkan kalender pendidikan bahwa 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi covid-19 di Jakarta yang terkendali.
 
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
 
“PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tutur Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 Januari 2022.

Nahdiana mengatakan bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan memperoleh layanan pembelajaran daring, serta tetap mendapat hak penilaian. Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
 
Baca: Menko PMK: PTM Terbatas Lanjut Meski Target Vaksinasi Anak Belum Tercapai
 
Nahdiana menyebut pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF), atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan covid-19 di lingkungan sekolah.
 
Apabila warga sekolah terindikasi terpapar covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama lima hari dan pembelajaran dilaksanakan daring. Satgas covid-19 di sekolah akan berkoordinasi dengan Satgas covid-19 kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk menyemprotkan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang kontak erat.
 
Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri pada 21 Desember 2021, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan