Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warganya untuk tidak melaksanakan salat Jumat berjamaah sementara waktu. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka kasus covid-19 di Ibu Kota.
"Sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditidakan salat Jumat di masjid," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Ariza menyebut Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI mengikuti kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat. Termasuk terkait instruksi menjalankan ibadah di rumah.
"Diperbolehkan (salat Jumat berjamaah), yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," kata dia.
Baca: Penjelasan Wagub DKI Soal Simulasi Pengangkutan Jenazah Covid-19 Menggunakan Truk
Ariza menyebut saat ini ada 2.166 rukun warga (RW) yang memiliki kasus aktif. Kondisi tersebut tersebar di 265 dari 267 kelurahan.
"Tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," kata dia.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warganya untuk tidak melaksanakan salat Jumat berjamaah sementara waktu. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka
kasus covid-19 di Ibu Kota.
"Sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditidakan salat Jumat di masjid," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Ariza menyebut Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI mengikuti kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat. Termasuk terkait instruksi menjalankan ibadah di rumah.
"Diperbolehkan (salat Jumat berjamaah), yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," kata dia.
Baca:
Penjelasan Wagub DKI Soal Simulasi Pengangkutan Jenazah Covid-19 Menggunakan Truk
Ariza menyebut saat ini ada 2.166 rukun warga (RW) yang memiliki
kasus aktif. Kondisi tersebut tersebar di 265 dari 267 kelurahan.
"Tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)