Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Medcom.id/Nur Azizah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Medcom.id/Nur Azizah

Anies Ultimatum Alexis

Nur Azizah • 27 Maret 2018 18:41
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengultimatum seluruh anak usaha Alexis. Ia minta semua kegiatan di bawah naungan PT Grand Ancol Hotel dihentikan.
 
Anies mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pada pimpinan PT Grand Ancol Hotel pada Jumat, 23 Maret 2018. Dalam surat tersebut dikatakan, manajemen Alexis diberi waktu 5x24 jam terhitung dari surat dikirim.
 
"Sehari sebelum surat dikirim, yakni pada Kamis, 22 Maret 2018, surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel keluar. Dalam surat itu disampaikan, bahwa PT Grand Ancol Hotel diberikan waktu sampai besok," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Bila Alexis acuh, Pemprov bakal melakukan tindakan. Mantan Menteri Pendidikan ini mengaku seluruh proses telah melalui pemeriksaan lengkap.
 
"Lagkah ini dilakukan setelah Pemprov melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah," ujar Anies.
 
Baca: Menengok 'Lantai Surga' Alexis
 
Alexis disebut telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 3015 Pasal 14 tantang Kepariwisataan. Dalam pasal itu katakan bahwa tempat usaha harus menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
 
Sedangkan, Anies menemukan adanya praktik perdagangan manusia, prostitusi, dan perjudian. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menginvestigasi usai mendapat laporan dari salah satu majalah.
 
"Bermula dari laporan yang dimuat oleh majalah yang kemudian kita tindak lanjuti kita investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggan Perda," kata dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan