Nelayan mencari ikan di Situ Pengarengan yang mengalami pendangkalan di Depok, Jawa Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso.
Nelayan mencari ikan di Situ Pengarengan yang mengalami pendangkalan di Depok, Jawa Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Kementerian Didesak Urus Situ

Kisar Rajaguguk • 16 Januari 2018 09:31
Depok: Sebanyak 26 situ di Kota Depok, Jawa Barat, terbengkalai dan terancam mengering karena tidak dikelola. Hal itu terjadi karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membiarkan aset lahan situ diserobot selama puluhan tahun.
 
"Aset situ terbengkalai lantaran pengawasan dari Kementerian PUPR minim," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Supomo, Senin, 15 Januari 2018.
 
Menurut dia, situ-situ itu tidak dapat lagi berfungsi sebagai resapan air karena tidak ada penguasaan fisik dan tidak disertifikat. Kondisi situ-situ itu mengering karena tidak dirawat.

Dinas PUPR Kota Depok pada 2017 mencatat, setidaknya 4.000 bangunan tempat tinggal dan tempat usaha sudah berdiri di 26 situ."Akan terjadi proses pembuatan daratan baru yang dilakukan oleh orang lain dalam rangka membangun permukiman dan bisnis dagang. Mereka bisa lakukan landfill," ujar dia.
 
Situ yang terbengkalai, antara lain Situ Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Situ Krukut di Kecamatan Limo, Situ Citayam di Pondok Terong Kecamatan Pancoran Mas. Situ Bojongsari di Kelurahan Bojonsari, Situ Rawa Kalong, Situ Tipar di Kecamatan Cimanggis, Situ Pitara di Kecamatan Pancoran Mas, dan Situ Pengarengan di Cisalak, Kecamatan Sukma Jaya.
 
Dia mengatakan seharusnya Kemen PUPR menjaga aset mereka dengan cara mengurus sertifikat lahan 26 situ itu di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian juga perlu memberi batas kepemilikan di lahan itu.
 
"Hal itu untuk menghindari pihak tertentu mengklaim dan menguasai lahan pemerintah," ungkap Supomo, kemarin.
 
Baca: Situ di Kota Depok Berubah Jadi Pangkalan Pelacur
 
Supomo menerangkan sebenarnya delegasi Dinas PUPR Kota Depok sudah bertemu Kementerian PUPR dan BPN Pusat pada 2017. Pertemuan itu membahas untuk segera mengembalikan kondisi 26 situ sebagai resapan air. Pasalnya, kewenangan Dinas PUPR Kota Depok terbatas.
 
"Dinas PUPR hanya bertugas mengurus pemeliharaan. Kami tidak punya wewenang mengawasi, mengelola, dan memfungsikan situ Kota Depok. Itu wewenang Kemen PUPR. Kalau wewenang tetap di tangan Kemen PUPR ya kita agak susah," jelas Supomo.
 
Baca: 9 Situ di Tangsel akan Disulap jadi Tempat Wisata
 
Namun, Supomo menuturkan, Pemerintah Kota Depok tetap membantu Kemen PUPR melalui rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pemeliharaan untuk mengurangi angka penyerobotan pada situ-situ. "Nanti, satgas akan menangkap dan menyerahkan penyerobot ke penyidik ASN Kota Depok guna diproses sesuai ketentuan hukum," papar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan