Ilustrasi. Foto: Antara
Ilustrasi. Foto: Antara

Tak Ada KJP dan KJS untuk Pelajar Terlibat Tawuran

Yahya Farid Nasution • 02 Juni 2015 16:12
medcom.id, Jakarta: Tawuran antarpemuda pecah di Jalan KH Moch Mansyur, Tambora, Jakarta Barat, Minggu 31 Mei. Dua orang tewas dalam insiden tawuran antarpemuda itu. Peristiwa tersebut menyulut ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi menegaskan akan mencabut fasilitas dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS) bagi pelajar yang terbukti terlibat aksi tawuran.
 
"Apalagi kita akan memasuki Bulan Ramadan. Saya minta kepada para camat dan lurah agar segera memonitor, mencegah, dan secepatnya menyelesaikan berkas kasus kasus tawuran itu," ujar Anas saat dihubungi, Selasa (2/6/2015).

Sesuai Peraturan Gubernur DKI No. 174/2015 tentang Pemberian Dana Hibah Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP (Kartu Jakarta Pintar), Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Arie Budiman menjelaskan pelajar yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan administratif dan perilaku. Terkait persyaratan perilaku, pelajar yang melakukan tindakan kekerasan tidak berhak mendapatkan fasilitas KJP.
 
"Jangankan tawuran, merokok saja tidak bisa dapat KJP. Perilaku penerima KJP harusnya anak baik, jangan melakukan tindakan kekerasan," tambahnya.
 
Arie menambahkan, pelajar yang terbukti tawuran selamanya tidak akan mendapatkan fasilitas KJP. Nama pelajar tersebut akan masuk dalam daftar hitam basis data penerima KJP.
 
Adapun mekanisme pelaporan bagi pelajar yang terlibat tawuran, lanjut Arie, antara lain masyarakat, baik perorangan maupun atas nama institusi seperti pihak sekolah dan polsek setempat melaporkan secara tertulis disertai bukti lampiran formulir P60 ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
 
"Termasuk laporan dalam bentuk pemberitaan media massa. Tetapi semuanya harus diverifikasi validitasnya oleh sekolah yang bersangkutan dan suku dinas wilayah setempat," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan