medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 11.321 botol minuman beralkohol ilegal di silang Tenggara Monas, Jakarta Pusat. Barang haram itu merupakan hasil penertiban Satpol PP di tingkat wilayah dan provinsi.
“Pemprov DKI bersama masyarakat konsisten melakukan pengedalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras. Kita tahu sudah banyak korban jiwa karena miras oplosan. Kami berharap tidak ada warga DKI yang menjadi korban miras oplosan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di lokasi, Selasa (7/7/2015).
Mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan, menjelang Lebaran Satpol PP DKI akan melakukan penertiban miras secara intensif. Dia meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui ada aktifitas jual beli miras ilegal.
"Satpol PP dalam 10 hari terakhir makin intensif melakukan penertiban. Saya mengajak seluruh masyarakat ikut bergerak membantu menertibkan dengan aktif memberikan informasi," harapnya.
Berdasarkan data Satpol PP DKI, jumlah miras yang disita di wilayah Jakarta Utara mencapai 4.102 botol, Jakarta Selatan 1.926 botol, Jakarta Timur 1.332 botol, Jakarta Barat 1.132 botol, Jakarta Pusat mencapai 1.014 botol dan di tingkat Provinsi DKI Jakarta 1.926 botol. Sementara di Kepulauan Seribu mencapai 219 botol. Khusus wilayah Kepulauan Seribu, pemusnahan sudah dilakukan pada 14 Juni lalu.
Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santosa mengatakan, pemusnahan minuman beralkohol diharapkan mampu meminimalisir dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal di Jakarta.
"Selain itu, pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kematian akibat maraknya peredaran minuman oplosan," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 11.321 botol minuman beralkohol ilegal di silang Tenggara Monas, Jakarta Pusat. Barang haram itu merupakan hasil penertiban Satpol PP di tingkat wilayah dan provinsi.
“Pemprov DKI bersama masyarakat konsisten melakukan pengedalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras. Kita tahu sudah banyak korban jiwa karena miras oplosan. Kami berharap tidak ada warga DKI yang menjadi korban miras oplosan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di lokasi, Selasa (7/7/2015).
Mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan, menjelang Lebaran Satpol PP DKI akan melakukan penertiban miras secara intensif. Dia meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui ada aktifitas jual beli miras ilegal.
"Satpol PP dalam 10 hari terakhir makin intensif melakukan penertiban. Saya mengajak seluruh masyarakat ikut bergerak membantu menertibkan dengan aktif memberikan informasi," harapnya.
Berdasarkan data Satpol PP DKI, jumlah miras yang disita di wilayah Jakarta Utara mencapai 4.102 botol, Jakarta Selatan 1.926 botol, Jakarta Timur 1.332 botol, Jakarta Barat 1.132 botol, Jakarta Pusat mencapai 1.014 botol dan di tingkat Provinsi DKI Jakarta 1.926 botol. Sementara di Kepulauan Seribu mencapai 219 botol. Khusus wilayah Kepulauan Seribu, pemusnahan sudah dilakukan pada 14 Juni lalu.
Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santosa mengatakan, pemusnahan minuman beralkohol diharapkan mampu meminimalisir dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal di Jakarta.
"Selain itu, pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kematian akibat maraknya peredaran minuman oplosan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)