Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji. (Foto:MI/Irfan)
Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji. (Foto:MI/Irfan)

Kemendagri Hanya Proses APBD Versi 27 Januari

Wanda Indana • 02 Maret 2015 13:31
medcom.id, Jakarta: Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan hanya melakukan evaluasi terhadap draft APBD DKI yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif pada sidang paripurna 27 Januari. Artinya draft APBD yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tidak akan diproses.
 
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, pihaknya hanya melakukan evaluasi APBD yang dikirim sesuai perundang-undangan yang berlaku. APBD dianggap sah jika telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. "Yang dievaluasi ya APBD yang sudah menjadi persetujuan bersama, yang ada tanda tangan dari keduanya (Pimpinan DPRD dan Gubernur) lah," kata dodi saat dihubungi wartawan, Senin (2/3/2015).
 
Saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi APBD DKI 2015 dan akan diumumkan pada 7 Maret. Namun, Dodi belum dapat memastikan apakah setelah hasil evaluasi, APBD DKI 2015 dapat dicairkan atau belum. “Pencairan APBD tergatung hasil evaluasi yang akan rampung enam hari lagi. Nanti tanggal 7 Maret hasil evaluasinya kami serahkan ke Pemprov DKI. Apakah APBD bisa digunakan atau tidak saya belum tahu, karena belum dapat bocoran informasinya," ujarnya.
 
Kemendagri mengimbau semua pihak bersikap tenang terkait kisruh APBD DKI antara Gubernur Ahok dan DPRD DKI Jakarta. Sebab, semua masih dalam evaluasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan