medcom.id, Jakarta: Panitia angket DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan tim ahli yang akan diundang dalam rapat angket. Mereka akan dimintai penjelasan terkait pengiriman dokumen RAPBD DKI 2015 ke Kemendagri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Ketua Panitia Angket, Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, tim ahli yang akan diminta pendapatanya adalah pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, dan salah seorang akademisi dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).
Sementara itu, pakar komunikasi politik yang akan dipanggil adalah Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing. "Tim angket akan menanyakan terkait etika yang seharusnya dilakukan para pejabat di pemerintahan," kata Ongen, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
Hasil angket akan diberikan kepada pimpinan Dewan untuk diparipurnakan 1 April. "Rabu pekan depan paripuna. Nanti keputusan akhir di paripurna," ujarnya.
Paripurna akan membahas hasil penyelidikan terkait pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan eksekutif.
Hasil kesimpulan sementara tim angket, Ahok melanggar konstitusi karena tidak mengirimkan dokumen RAPBD hasil bahasan dewan.
medcom.id, Jakarta: Panitia angket DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan tim ahli yang akan diundang dalam rapat angket. Mereka akan dimintai penjelasan terkait pengiriman dokumen RAPBD DKI 2015 ke Kemendagri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Ketua Panitia Angket, Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, tim ahli yang akan diminta pendapatanya adalah pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, dan salah seorang akademisi dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).
Sementara itu, pakar komunikasi politik yang akan dipanggil adalah Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing. "Tim angket akan menanyakan terkait etika yang seharusnya dilakukan para pejabat di pemerintahan," kata Ongen, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
Hasil angket akan diberikan kepada pimpinan Dewan untuk diparipurnakan 1 April. "Rabu pekan depan paripuna. Nanti keputusan akhir di paripurna," ujarnya.
Paripurna akan membahas hasil penyelidikan terkait pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan eksekutif.
Hasil kesimpulan sementara tim angket, Ahok melanggar konstitusi karena tidak mengirimkan dokumen RAPBD hasil bahasan dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)