Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji. Foto: MTVN/Intan Fauzi
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji. Foto: MTVN/Intan Fauzi

Beli Lahan Sendiri, Pemprov DKI Tertipu Rp670 Miliar

LB Ciputri Hutabarat • 27 Juni 2016 16:45
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga ditipu warga saat membeli lahan seluas 4,7 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Lahan itu ternyata milik DKI. Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam mengalami kerugian Rp670 miliar.
 
Kejadian berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI membeli lahan milik warga untuk dibangun rumah susun. Belakangan terungkap ternyata tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
 
Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengakui lahan itu milik instansinya. Darjamuni tak tahu lahan dibeli Dinas Perumahan DKI untuk rusun.
 
"Kami baru tahu saat ada audit BPK. Waktu dia memeriksa ternyata semua tanah kami, kami diajak ke sana. Ternyata Dinas Perumahan (beli) ke sini," kata Darjamuni saat dihubungi, Senin (27/6/2016).
 
Darjamuni mengaku memiliki semua dokumen tanah tersebut. Dia tidak tahu ada warga yang juga memiliki dokumen hak milik atas tanah tersebut. "Coba dicek saja di Badan Pertanahan Nasional. Karena semua dokumen sama. Bingung kita," ujarnya.
 
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji menerangkan, pihaknya membeli tanah tersebut dari warga dengan sertifikat hak milik. "Kita beli pakai harga appraisal," kata Ika.
 
Setelah kasus ini mencuat, Ika meminta penjelasan dari warga yang mengaku memiliki tanah itu. Namun sang pemilik tanah memperkarakan kasus ini ke pengadilan. "Yang pasti sekarang lagi proses di pengadilan hampir satu bulan," kata Ika.
 
Ika dan Darjamuni mengaku siap menghadapi proses hukum yang berlangsung. DKI sudah menyerahkan masalah ini ke Biro Hukum DKI sebagai kuasa hukum Pemerintah DKI. "Intinya kalau memang itu tanah Pemprov DKI, kami minta agar (uangnya) dikembalikan," ujar Ika.
 
Tahun ini Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebanyak Rp1,4 triliun untuk membeli enam lahan di beberapa wilayah Jakarta. Salah satu lahan di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi, Jakarta Barat, seluas 4,7 hektare dengan anggaran Rp670 miliar.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah meminta BPK menginvestigasi kasus ini. BPK bersedia melakukan audit investigasi. Audit investigasi membutuhkan waktu 50 - 55 hari.
 
"Sudah ditangan BPK. Justru ini ada penipuan. Saya rasa itu digarap belasan tahun oleh mafia tanah," ujar Ahok, panggilan Basuki.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan