medcom.id, Jakarta: Pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman nampaknya bukan sekadar wacana. Kebijakan ini diambil sebagai persiapan penerapan Electronic Road Price (ERP).
"Pelarangan sepeda motor di jalur Jalan Jenderal Sudirman itu terkait dengan pemasangan ERP," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung kepada Metrotvnews.com, Selasa (19/4/2016)
Ellen menuturkan, kebijakan ERP ini akan dilakukan sepanjang jalur Sudirman, MH Thamrin dan kawasan Kuningan. Menurutnya, pemberlakuan kebijakan ERP ini hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Dalam aturannya memang ERP tidak berlaku untuk sepeda motor. Jadi hanya untuk kendaraan roda empat. Kalau tidak berlaku tapi boleh, maka nanti bukan diisi angkutan umun, tapi sepeda motor," paparnya.
Kebijakan pelarangan kendaraan bermotor ini diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan transportasi umum. Ellen mengatakan, kebijakan pelarangan ini bukan semata-mata menghalangi mobilitas kendaraan masyarakat.
"Ini bukan wacana tapi bentuk persiapan. Apakah akan diterapkan setelah penerapan ERP atau sebelumnya saya belum bisa memastikan," kata dia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memperluas zona larangan sepeda motor. Saat ini sepeda motor dilarang melintasi Jalan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin, selanjutnya akan diperluas dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Bundaran Senayan.
Awal Mei kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman akan mulai diujicoba. "Semuanya akan kita hitung dengan penambahan jumlah kendaraan. Setiap minggu kita hitung dan evaluasi, baru kita putuskan. Diharapkan semakin banyaknya bus dan larangan roda dua, masyarakat akan berpindah ke transportasi umum," kata Kadishub DKI, Andri Yansyah, di Kantor Transjakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin 18 April 2016.
Dia mengatakan, wacana pelarangan sepeda motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman lahir dari hasil rapat evaluasi penghapusan jalur three in one . Rapat itu dihadiri Dishub DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dalam rapat itu menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, selama masa perpanjangan uji coba penghapusan jalur three in one berakhir hingga 14 Mei 2016, Dishub bersama PT Transjakarta akan meningkatkan layanan transportasi dengan menambah armada bus. Kemarin ada tambahan 400 bus TransJakarta.
Kedua, Dishub bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan mensterilisasi koridor-koridor busway. Ketiga, Dishub dan Dirlantas Polda Matro Jaya akan melakukan rekayasa traffic light yang bersinggungan dengan jalur three in one.
"Apabila ketiganya ini sudah dilakukan, selanjutnya kami akan larang sepeda motor sampai Bundaran Senayan," ujarnya.
Desember 2014, larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat muai diterapkan. Pemprov DKI berharap kebijakan itu dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di DKI Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman nampaknya bukan sekadar wacana. Kebijakan ini diambil sebagai persiapan penerapan
Electronic Road Price (ERP).
"Pelarangan sepeda motor di jalur Jalan Jenderal Sudirman itu terkait dengan pemasangan ERP," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung kepada
Metrotvnews.com, Selasa (19/4/2016)
Ellen menuturkan, kebijakan ERP ini akan dilakukan sepanjang jalur Sudirman, MH Thamrin dan kawasan Kuningan. Menurutnya, pemberlakuan kebijakan ERP ini hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Dalam aturannya memang ERP tidak berlaku untuk sepeda motor. Jadi hanya untuk kendaraan roda empat. Kalau tidak berlaku tapi boleh, maka nanti bukan diisi angkutan umun, tapi sepeda motor," paparnya.
Kebijakan pelarangan kendaraan bermotor ini diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan transportasi umum. Ellen mengatakan, kebijakan pelarangan ini bukan semata-mata menghalangi mobilitas kendaraan masyarakat.
"Ini bukan wacana tapi bentuk persiapan. Apakah akan diterapkan setelah penerapan ERP atau sebelumnya saya belum bisa memastikan," kata dia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memperluas zona larangan sepeda motor. Saat ini sepeda motor dilarang melintasi Jalan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin, selanjutnya akan diperluas dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Bundaran Senayan.
Awal Mei kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman akan mulai diujicoba. "Semuanya akan kita hitung dengan penambahan jumlah kendaraan. Setiap minggu kita hitung dan evaluasi, baru kita putuskan. Diharapkan semakin banyaknya bus dan larangan roda dua, masyarakat akan berpindah ke transportasi umum," kata Kadishub DKI, Andri Yansyah, di Kantor Transjakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin 18 April 2016.
Dia mengatakan, wacana pelarangan sepeda motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman lahir dari hasil rapat evaluasi penghapusan jalur three in one . Rapat itu dihadiri Dishub DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dalam rapat itu menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, selama masa perpanjangan uji coba penghapusan jalur three in one berakhir hingga 14 Mei 2016, Dishub bersama PT Transjakarta akan meningkatkan layanan transportasi dengan menambah armada bus. Kemarin ada tambahan 400 bus TransJakarta.
Kedua, Dishub bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan mensterilisasi koridor-koridor busway. Ketiga, Dishub dan Dirlantas Polda Matro Jaya akan melakukan rekayasa traffic light yang bersinggungan dengan jalur three in one.
"Apabila ketiganya ini sudah dilakukan, selanjutnya kami akan larang sepeda motor sampai Bundaran Senayan," ujarnya.
Desember 2014, larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat muai diterapkan. Pemprov DKI berharap kebijakan itu dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)