Kepala Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI Yudi Ramdan Budiman--Metrotvnews.com/Anggitondi Martaon
Kepala Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI Yudi Ramdan Budiman--Metrotvnews.com/Anggitondi Martaon

Alasan BPK Tak Minta Keterangan Ahok Terkait LHP Sumber Waras

Anggi Tondi Martaon • 14 April 2016 17:15
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim telah melakukan pemeriksaan aduan Gubernur DKI Jakarta sesuai prosedur. Keputusan terhadap aduan bisa dibuat tanpa memeriksa atau meminta keterangan pihak pengadu: Gubernur DKI Jakarta.
 
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim dari pihak internal dan eksternal BPK. Majelis ini dibentuk setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan dugaan pelanggaran BPK DKI Jakarta dalam audit pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Mahkamah Etik BPK.
 
"Majelis kode etik mempunyai kewenangan ‎untuk melakukan analisis atas dokumen dan pemanggilan serta meneliti berbagai informasi yang relevan yang dianggap cukup membuat keputusan,‎" kata Yudi Ramdan Budiman dalam konferensi pers di media center BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Dalam proses pemeriksaan, jelas Yudi, hakim Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK sudah mendapatkan keputusan, terkait aduan Ahok, sapaan Basuki. Majelis tidak perlu keterangan Ahok.
 
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan, majelis tidak ditemukan pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya terhadap laporan hasil penelitian RS Sumber Waras oleh BPK Provinsi DKI.
 
"Pengaduan telah dicatat dan diregistrasi dengan meneliti semua dokumen. Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan BPK RI terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," jelas dia.
 
Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI telah mengirimkan pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui surat Nomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016‎ pada 23 Maret 2016. Surat berisikan hasil pemeriksaan dan menyatakan pihak terlapor, yaitu BPK DKI Jakarta, tidak terbukti melanggar kode etik BPK.
 
BPK juga memberikan jawaban terkait keberatan Ahok yang tidak menerima langsung hasil LHP Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut BPK, penyerahan LHP sudah sesuai prosedur, yaitu melalui sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada 6 Juli 2015.
 
"Yang jelas kita sudah berikan LHP melalui perwakilan BPK di DKI Jakarta dalam paripurna DPRD DKI Jakarta," ujar dia.
 
Ahok sebelumnya merespon pernyataan BPK yang meminta siapa saja yang keberatan dengan audit lahan RS Sumber Waras untuk melapor. Emosi Ahok tersulut. Pasalnya, dia mengaku sudah pernah mengirimkan surat kepada Ketua Majelis Kode Etik BPK RI pada 3 Agustus 2015 yang berisikan keberatan terkait audit BPK tersebut.
 
Menurut dia, suratnya sudah dibalas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI pada 18 Agustus 2015. Dalam surat itu dituliskan BPK berjanji akan meminta keterangan Ahok. Namun, hingga kini tak satu panggilan pun datang ke mejanya.
 
"Sampai hari ini Agustus 2015 sampai April 2016, delapan bulan tidak manggil saya, terus bilang saya enggak ikutin UU? Ini apa bos? BPK, lu kira gue takut!" ucap Ahok dengan nada tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan