Jakarta: PT Buana Permata Hijau menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak memiliki hak atas tanah Stadion Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW). Hal ini diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT.
Putusan itu menyatakan sertifikat lahan Stadion BMW milik Pemprov DKI cacat hukum dan prosedur. Putusan ini dikeluarkan Selasa, 14 Mei 2019, setelah PT Buana Permata Hijau mengajukan banding di PTUN Jakarta.
"Iya (Pemprov DKI tidak punya wewenang) karena sudah dinyatakan PT Buana sebagai pemegang hak sehingga penerbitan sertifikat hak pakai itu cacat prosedur," kata kuasa hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus H Renjaan, saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Tak hanya itu, Damianus juga menampik ucapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan Pemprov DKI memenangi perdata lahan Stadion BMW. Damianus menyebut ucapan Anies berbanding terbalik dari kenyataan.
"Saya jelaskan, tidak ada putusan perdata antara PT Buana dengan Pemprov yang dimenangkan oleh Pemprov. Justru sebaliknya, PT Buana memenangkan gugatan perdata yang diajukan kepada Badan Pengawas Pelaksana Pembangunan Lingkungan (BP3L) Sunter yang melakukan pembebasan lahan dan konsinyasi atas lahan PT Buana itu," ungkap dia.
Damianus mengeklaim putusan perdata menyatakan PT Buana memegang hak atas tanah dan membatalkan konsinyasi BP3L Sunter. Pasalnya, klaim yang dilakukan BP3L Sunter dinyatakan melawan hukum
Baca: Anies Sebut Ada Penjegal Pembangunan Stadion Persija
"Karena kita memang perdata maka PTUN mengabulkan agar sertifikat atas lahan tersebut dicabut, sertifikat hak pakai Pemprov. Sebab, kita sudah dinyatakan pemilik oleh putusan perdata yang berkekuatan hukum," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Kendati mengajukan banding, Yayan menjamin proses tersebut tidak akan mengganggu proses pembangunan Stadion BMW. Dalam putusan itu, kata dia, tidak ada perintah untuk menunda pembangunan.
"Enggak (ganggu pembangunan) karena kalau PTUN kan sifatnya administrasi penerbitan. Di putusan juga tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan," ungkap Yayan.
Jakarta: PT Buana Permata Hijau menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak memiliki hak atas tanah Stadion Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW). Hal ini diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT.
Putusan itu menyatakan sertifikat lahan Stadion BMW milik Pemprov DKI cacat hukum dan prosedur. Putusan ini dikeluarkan Selasa, 14 Mei 2019, setelah PT Buana Permata Hijau mengajukan banding di PTUN Jakarta.
"Iya (Pemprov DKI tidak punya wewenang) karena sudah dinyatakan PT Buana sebagai pemegang hak sehingga penerbitan sertifikat hak pakai itu cacat prosedur," kata kuasa hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus H Renjaan, saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Tak hanya itu, Damianus juga menampik ucapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan Pemprov DKI memenangi perdata lahan Stadion BMW. Damianus menyebut ucapan Anies berbanding terbalik dari kenyataan.
"Saya jelaskan, tidak ada putusan perdata antara PT Buana dengan Pemprov yang dimenangkan oleh Pemprov. Justru sebaliknya, PT Buana memenangkan gugatan perdata yang diajukan kepada Badan Pengawas Pelaksana Pembangunan Lingkungan (BP3L) Sunter yang melakukan pembebasan lahan dan konsinyasi atas lahan PT Buana itu," ungkap dia.
Damianus mengeklaim putusan perdata menyatakan PT Buana memegang hak atas tanah dan membatalkan konsinyasi BP3L Sunter. Pasalnya, klaim yang dilakukan BP3L Sunter dinyatakan melawan hukum
Baca: Anies Sebut Ada Penjegal Pembangunan Stadion Persija
"Karena kita memang perdata maka PTUN mengabulkan agar sertifikat atas lahan tersebut dicabut, sertifikat hak pakai Pemprov. Sebab, kita sudah dinyatakan pemilik oleh putusan perdata yang berkekuatan hukum," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Kendati mengajukan banding, Yayan menjamin proses tersebut tidak akan mengganggu proses pembangunan Stadion BMW. Dalam putusan itu, kata dia, tidak ada perintah untuk menunda pembangunan.
"Enggak (ganggu pembangunan) karena kalau PTUN kan sifatnya administrasi penerbitan. Di putusan juga tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan," ungkap Yayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)