Jakarta: Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memfasilitasi masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat layanan keliling di lima kawasan Jakarta. Layanan ini tersedia selama pukul 08.00-14.00 WIB.
Akun resmi Twitter Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, menyebut lima titik layanan SIM hari ini, Selasa, 28 Januari 2020 ada di:
-Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
-Jakarta Utara: Depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3.
-Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
-Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
-Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Layanan bus SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang izinnya habis masa berlaku harus membuat permohonan SIM baru.
Untuk bisa mengurus SIM di layanan ini, masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Syarat perpanjangan SIM di layanan ini yakni, KTP asli dan fotokopinya, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan formulir permohonan.
Jakarta: Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memfasilitasi masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat layanan keliling di lima kawasan Jakarta. Layanan ini tersedia selama pukul 08.00-14.00 WIB.
Akun resmi Twitter Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, menyebut lima titik layanan SIM hari ini, Selasa, 28 Januari 2020 ada di:
-Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
-Jakarta Utara: Depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3.
-Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
-Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
-Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Layanan bus SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang izinnya habis masa berlaku harus membuat permohonan SIM baru.
Untuk bisa mengurus SIM di layanan ini, masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Syarat perpanjangan SIM di layanan ini yakni, KTP asli dan fotokopinya, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan formulir permohonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)