Jakarta: Polda Metro Jaya menyiagakan 750 personel untuk mengawasi pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap (gage) di sejumah ruas Ibu Kota. Pembatasan kendaraan roda empat itu mulai diterapkan Senin, 9 September 2019.
"Sebelum ada perluasan kawasan, sudah ada 400 personel yang bertugas. Namun, karena ada penambahan ruas jalan, kami pun menambahkan sekitar 350 personel," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusuf seperti dilansir Antara, Jumat, 6 September 2019.
Menurut dia, polisi yang bertugas sudah termasuk personel yang berada di persimpangan jalan dan petugas yang hanya ada pada waktu tertentu. Sosialisasi perluasan gage pun sudah dilaksanakan pemangku kebijakan.
Dia menegaskan sanksi mulai diterapkan pada Senin besok. "Apabila ada yang melanggar, kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegas Yusuf.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dukungan kepolisian diperlukan dalam pengawasan ketat setelah pemberlakukan perluasan gage. Sistem ini diharap dapat memperbaiki lalu lintas, kondisi lingkungan, dan kualitas udara.
Perluasan ganjil genap diterapkan dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Berikut 25 ruas jalan tempat perluasan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro-simpang Jalan Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnQOVjK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polda Metro Jaya menyiagakan 750 personel untuk mengawasi pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap (gage) di sejumah ruas Ibu Kota. Pembatasan kendaraan roda empat itu mulai diterapkan Senin, 9 September 2019.
"Sebelum ada perluasan kawasan, sudah ada 400 personel yang bertugas. Namun, karena ada penambahan ruas jalan, kami pun menambahkan sekitar 350 personel," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusuf seperti dilansir
Antara, Jumat, 6 September 2019.
Menurut dia, polisi yang bertugas sudah termasuk personel yang berada di persimpangan jalan dan petugas yang hanya ada pada waktu tertentu. Sosialisasi perluasan gage pun sudah dilaksanakan pemangku kebijakan.
Dia menegaskan sanksi mulai diterapkan pada Senin besok. "Apabila ada yang melanggar, kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegas Yusuf.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dukungan kepolisian diperlukan dalam pengawasan ketat setelah pemberlakukan perluasan gage. Sistem ini diharap dapat memperbaiki lalu lintas, kondisi lingkungan, dan kualitas udara.
Perluasan ganjil genap diterapkan dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Berikut 25 ruas jalan tempat perluasan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro-simpang Jalan Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)