Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta diminta melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyeluruh sebelum melakukan kebijakan penonaktifan 194 ribu KTP warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Validasi diperlukan mengingat NIK tersebut berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah, jelas Mujiyono.
"Oleh karena itu pada kesempatan yang masih panjang ini Komisi A meminta untuk melakukan penundaan," kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Mei 2023.
Menurut Mujiyono, Dinas Dukcapil DKI masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi dan validasi menyeluruh. Ini penting untuk mengantisipasi lonjakan angka NIK atau berpotensi lebih sedikit NIK dari angka yang telah diumumkan.
"Jangan terlalu cepat. Sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan validasi data yang ada, apakah benar data 194 ribu, apakah lebih dari itu," ujar Mujiyono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan menemukan 194 ribu warga dengan NIK Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili di DKI. Budi menuturkan akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk memverifikasi data warga yang tinggal di Ibu Kota.
"Namun, kita terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya," kata Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Mei 2023.
Penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan. Program ini rencananya dilakukan Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta diminta melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyeluruh sebelum melakukan kebijakan penonaktifan 194 ribu KTP warga yang sudah tidak lagi berdomisili di
Jakarta. Validasi diperlukan mengingat NIK tersebut berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah, jelas Mujiyono.
"Oleh karena itu pada kesempatan yang masih panjang ini Komisi A meminta untuk melakukan penundaan," kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Mei 2023.
Menurut Mujiyono, Dinas
Dukcapil DKI masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi dan validasi menyeluruh. Ini penting untuk mengantisipasi lonjakan angka NIK atau berpotensi lebih sedikit NIK dari angka yang telah diumumkan.
"Jangan terlalu cepat. Sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan validasi data yang ada, apakah benar data 194 ribu, apakah lebih dari itu," ujar Mujiyono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan menemukan 194 ribu warga dengan NIK Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili di DKI. Budi menuturkan akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk memverifikasi data warga yang tinggal di Ibu Kota.
"Namun, kita terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya," kata Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Mei 2023.
Penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan. Program ini rencananya dilakukan Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)