medcom.id, Jakarta: Pendukung Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, senang bukan kepalang. Demikian pula polisi di sana. Mereka bersyukur pengadilan memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi.
Mereka, tanpa dikomando, langsung menengadahkan tangan sebagai wujud syukur. Mereka bertakbir dan bershalawat. Sebagian lainnya, termasuk pula polisi berjoget riang sebagai tanda suka cita.
Tak cuma berjoget, sebagian pendukung Komjen Budi, termasuk pula polisi langsung memotong rambut. Bisa jadi memang sebelumnya mereka sudah bernazar. Mereka sengaja membabat habis rambut di kepalanya.
MTVN/Deny Irwanto
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengeluarkan tujuh putusan terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam poin tiga dan empat, hakim menyatakan surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen BG tidak sah.
"Surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan tersangka terkait peristiwa pidana tentang pemberatasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
medcom.id, Jakarta: Pendukung Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, senang bukan kepalang. Demikian pula polisi di sana. Mereka bersyukur pengadilan memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi.
Mereka, tanpa dikomando, langsung menengadahkan tangan sebagai wujud syukur. Mereka bertakbir dan bershalawat. Sebagian lainnya, termasuk pula polisi berjoget riang sebagai tanda suka cita.
Tak cuma berjoget, sebagian pendukung Komjen Budi, termasuk pula polisi langsung memotong rambut. Bisa jadi memang sebelumnya mereka sudah bernazar. Mereka sengaja membabat habis rambut di kepalanya.
MTVN/Deny Irwanto
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengeluarkan tujuh putusan terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam poin tiga dan empat, hakim menyatakan surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen BG tidak sah.
"Surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan tersangka terkait peristiwa pidana tentang pemberatasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)