medcom.id, Jakarta: Panitia Angket DPRD DKI Jakarta batal memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Tim angket sudah memiliki cukup bukti dan saksi, sehingga keterangan Ahok tak diperlukan.
Ketua angket, Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, pihaknya sudah memiliki saksi dan alat bukti yang sangat kuat. “Pernyataan ketua TAPD, bukti-bukti dokumentasi itu sangat kuat untuk membuktikan ada dugaan pelanggaran," kata Ongen di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
Selain itu, Ahok diduga melanggar etika pejabat publik. Seperti membiarkan istrinya, Veronica Tan memimpin rapat penting di Balai Kota membahas proyek revitaliasi kawasan Kota Tua.
"Sudah diakui Kadis Pariwisata Ibu Sylviana Murni. Istri Ahok menjadi inisiator, bahkan moderator dalam acara itu. Jadi dia bukan undangan. Itu tentang etika," ujarnya.
Politikus Partai Hanura itu mengatakan, pihaknya akan memanggil tim ahli untuk menjelaskan pelanggaran hukum dan etika Ahok sebagai kepala daerah. Rencananya, pemanggilan dilakukan 25 - 27 Maret nanti. "Senin perampungan, Rabu paripurna," katanya.
medcom.id, Jakarta: Panitia Angket DPRD DKI Jakarta batal memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Tim angket sudah memiliki cukup bukti dan saksi, sehingga keterangan Ahok tak diperlukan.
Ketua angket, Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, pihaknya sudah memiliki saksi dan alat bukti yang sangat kuat. “Pernyataan ketua TAPD, bukti-bukti dokumentasi itu sangat kuat untuk membuktikan ada dugaan pelanggaran," kata Ongen di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
Selain itu, Ahok diduga melanggar etika pejabat publik. Seperti membiarkan istrinya, Veronica Tan memimpin rapat penting di Balai Kota membahas proyek revitaliasi kawasan Kota Tua.
"Sudah diakui Kadis Pariwisata Ibu Sylviana Murni. Istri Ahok menjadi inisiator, bahkan moderator dalam acara itu. Jadi dia bukan undangan. Itu tentang etika," ujarnya.
Politikus Partai Hanura itu mengatakan, pihaknya akan memanggil tim ahli untuk menjelaskan pelanggaran hukum dan etika Ahok sebagai kepala daerah. Rencananya, pemanggilan dilakukan 25 - 27 Maret nanti. "Senin perampungan, Rabu paripurna," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)