Barang-barang di dalam lokasi penggerebekan 31 WN Tiongkok dan Taiwan. (Foto:Metrotvnews.com/Ilham Wibowo)
Barang-barang di dalam lokasi penggerebekan 31 WN Tiongkok dan Taiwan. (Foto:Metrotvnews.com/Ilham Wibowo)

Operasi Penggerebekan Bocor, 31 WNA Disembunyikan di Dua Hotel

Ilham wibowo • 25 Mei 2015 05:57
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menangkap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan. Mereka ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan WN Tiongkok di Pondok Indah.
 
Dalam penangkapan lanjutan itu, polisi mengamankan 31 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 5 orang perempuan asal Taiwan serta tiga laki-laki dan 11 perempuan asal Tiongkok.
 
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan 31 WNA ini berhasil ditangkap dan dikumpulkan setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, Hotel Grand Garden dan Fave Hotel di daerah Jakarta Selatan.

"WNA ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan terhadap penagkapan WN Tiongkok di Pondok Indah," tutur Herry, Senin (25/5/2015) dini hari.
 
Hery mengatakan, 31 WNA ini sebelumnya dikumpulkan di satu tempat. Namun, salah seorang dari mereka memantau operasi penggerebekan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya dan menyembunyikan 31 WNA ke dua hotel di Jakarta Selatan.
 
Sebelumnya Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka ditangkap di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan, lantaran diduga terkait kejahatan cyber.
 
Dalam penangkapan itu, polisi mencokok 29 orang dan terdiri dari 12 perempuan dan 17 laki-laki. Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisnha Murti, mereka terlibat sindikat penipuan yang sebelumnya telah diciduk di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
 
"Diduga mereka melakukan penipuan secara daring. Korbannya ialah warga negara Tiongkok," kata Khrisna, Minggu (24/5/2015).
 
Ia juga mengatakan, ada dugaan ke-29 WNA ini melanggar UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarakan hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan ponsel, modem, alat perekam, dan uang sebanyak Rp365 juta.
 
Petugas juga menemukan pemancar sinyal yang terpasang di atap rumah yang dijadikan markas mereka.
 
"Berbagai alat elektronik diperiksa pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)," kata Krisnha.
 
Tak hanya itu, petugas juga mendapati buku panduan berbahasa Tiongkok mengenai penggunaan dan perakitan pemancar sinyal tersebut. Krisna mengatakan timnya bersama tim Kemenkominfo berusaha mempelajarinya untuk mencari tahu cara kerja penipuan komplotan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan