Jan Jacobus Vogel,(foto:indowebl)
Jan Jacobus Vogel,(foto:indowebl)

Serial: Bule "Sakit" Mengancam Anak-Anak (2)

Bule Pelaku Pedofil, dari Pengangguran Sampai Mantan Diplomat

Wanda Indana • 25 April 2014 11:53
medcom.id, Jakarta:  Pada  Januari 2013, seorang warga negara Belanda di Bali, Jan Jacobus Vogel, melakukan aksi cabulnya terhadap empat anak perempuan yang baru berusia 9 sampai 13 tahun.
 
Jacobus datang ke Bali sebagai  turis. Ia tinggal di Buleleng.  Menurut penuturan warga di sekitar penginapannya di Banjar Kaliasem, Jacobus dikenal sebagai seorang yang dekat dengan masyarakat dan anak-nak kecil. Sesekali ia memberikan uang Rp5 ribu sampai 10 ribu kepada anak-anak.
 
Sifat baik Jacobus ternyata menyimpan niat busuk. Jacobus dikabarkan kerap mengajak anak-anak perempuan untuk melakukan hubungan seks dengan iming-iming sejumlah uang.

Perbuatan Jacobus terungkap setelah polisi menerima pengaduan dari salah seorang korban. Jacobus akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ia  dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 290 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tetapi Vogel hanya divonis 3 tahun penjara.
 
Kasus sama juga terjadi di Bali. Kali ini pelakunya adalah Grandfield Philip Robert alias Philip. Ia turis asal Australia yang sudah menetap di Singaraja, Bali, selama 10 tahun.
 
Philip adalah seorang pensiunan akuntan.  Selama tinggal di Bali ia tak memiliki pekerja alias menganggur. Dalam melakukan aksinya, Philips menyediakan meja biliar di rumahnya sehingga anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya  senang berkunjung ke rumahnya.
 
 Philip selalu menyerukan taruhan dalam permainan biliar itu dengan anak-anak. Dalam bertaruh anak-anak akan mendapat sejumlah uang setelah bersedia melakukan oral seks di kamarnya.  Philip memberi korban Rp25  ribu sampai  Rp30 ribu sebagai imbalan.
 
Akhirnya pada 7 Agustus 2008, Philip ditangkap oleh kepolisian Resor Buleleng, Bali. Polisi mendapat laporan dari para korban Philip yang kebanyakan berasal dari pelajar sekolah yang duduk di bangku sekolah SMP dan SMA. Mereka  berjumlah 9 orang.  Philip dijerat dengan pasal berlapis, yakni kasus pelecehan seksual dan kasus pedofilia terhadap anak di bawah umur. Pria 64 tahun itu masuk Islam setelah sempat melakukan aksi mogok makan.
 
Ia merasa diperlakukan tidak adil. Menurutnya, tuduhan terhadap dirinya tidak benar. Ia menganggap dirinya menjadi korban fitnah para pelacur gay. Tetapi, vonis delapan tahun penjara akhirnya harus ia terima.
 
William Stuart Brown, alias Tony juga sempat terjerat kasus pedofilia terhadap anak berusia 13 dan 15 tahun di Bali. Salah satu korban Tony mengaku bahwa ia telah dibayar untuk melakukan hubungan seks.
 
Tony merupakan mantan diplomat Australia yang bertugas di AusAID sejak tahun 1982 hingga 1984. Pada 1996, Tony pensiun dan memutuskan untuk menetap di Bali dan bekerja sebagai guru bahasa Inggris di SMK Jasri, Karangasem, Bali.
 
Karena perbuatannya, Tony diciduk ke kantor polisi Karangasem dan menjalani persidangan. Di dalam persidangan yang digelar pada Selasa 11 Maret 2004, Tony terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
 
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum Eka Miarta yang menuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp60 juta.
 
Ketika hakim menjatuhkan vonis, tubuhnya mulai gemetar, bajunya tampak basah kebas. Tony merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.  Ia mengumpat hakim. Sumpah serapah bertubi-tubi keluar dari mulutnya.
 
Tak sampai sehari dari persidangannya, kabar heboh kembali mengejutkan publik. Diduga depresi, Tony tewas gantung diri di penjara.  Jasadnya ditemukan pada pukul 06.30. Diperkirakan Tony melakukan bunuh diri sekitar tengah malam dengan kabel listrik meteran yang ia potong menggunakan gunting yang ditemukan di atas kasurnya.(Bersambung)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>